PNS Pemkab Penajam Dilarang Mudik, Bila Melanggar Disanksi Tegas!

Aturan berlaku bagi semua pegawai tanpa kecuali

Penajam, IDN Times - Aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) Penajam Paser Utara dilarang mudik. Bagi yang kedapatan mudik saat Ramadan atau Lebaran bakal terima sanksi tegas. Larangan ini merupakan salah satu cara memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19. 

"Saya tegaskan, bagi kepada sekolah, guru, staf TU  berstatus ASN maupun THL untuk tidak mudik ketika puasa atau Lebaran. Bagi yang melanggar ketentuan ini maka ia dipastikan akan mendapat sanksi sesuai PP Nomor 53/2011 tentang Disiplin PNS dan THL," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Alimuddin kepada IDN Times, Kamis (23/4) di Penajam.

1. Kepala sekolah yang tak melaporkan pegawainya saat mudik bakal dapat sanksi tegas

PNS Pemkab Penajam Dilarang Mudik, Bila Melanggar Disanksi Tegas!Para guru ASN maupun THL yang tergabung dalam PGRI di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dia pun telah berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah di PPU, untuk melaporkan kondisi ASN dan THL saat ini. Tujuannya ialah memastikan tidak ada yang mudik atau pulang kampung ketika Ramadan maupun Lebaran nanti guna mencegah penyebaran virus corona. Seluruh ASN maupun THL di sekolah, lanjutnya, harus patuh terhadap imbauan Presiden Joko "Jokowi" Widodo lewat surat edaran Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46/2020 tertanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Jika kemudian ada yang mudik dan kepala sekolah tidak melaporkannya, maka sesuai ketentuan yang ada mereka juga akan terkena sanksi tegas yang tertuang dalam PP Nomor 53/2011," tegasnya.

2. Bupati PPU juga mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik selama Ramadan dan Lebaran

PNS Pemkab Penajam Dilarang Mudik, Bila Melanggar Disanksi Tegas!Surat Edaran Bupati PPU (Dok. Pemkab PPU)

Bahkan, ungkapnya,  Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud telah menerbitkan surat edaran Nomor: 800/214/BKPSDM/IV/2020 tertanggal 20 April 2020. Tujuan surat itu sama, meminta semua pegawai negeri PPU tak keluar daerah dulu atau cuti kemudian mudik, demi hindari virus corona.

"Instruksi tidak mudik tersebut juga untuk menjaga kesehatan dan keselamatan semua ASN dan THL di Pemkab PPU selama mewabahnya virus corona, karena akhir-akhir ini angka pasien positif terus bertambah," terangnya.

3. THR tetap disediakan bagi eselon III ke bawah

PNS Pemkab Penajam Dilarang Mudik, Bila Melanggar Disanksi Tegas!Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dia menambahkan, semua pegawai di lingkungan Pemkab PPU baik PNS maupun THL harus ikut berperan dalam pencegahan COVID-19. Paling mudah ialah mengikuti dan melaksanakan imbauan pemerintah. 

Sementara itu, terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tak perlu waswas. Sebab, pemerintah telah memastikan ASN tetap menerima THR dan gaji ke-13 untuk tahun ini.

" THR diberikan sesuai dengan ketentuan yakni paling cepat 10 hari sebelum Lebaran bagi eselon III ke bawah, tapi eselon I, II dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan THR di tahun ini akibat kondisi keuangan negara fokus dengan penanganan COVID-19," pungkasnya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya