Polres PPU Bekuk 3 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah

3 residivis ini ditangkap di Samarinda

Penajam, IDN Times - Unit penanganan Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polres Penajam Paser Utara (PPU), pada Sabtu (27/2/2021) berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan pencurian rumah di wilayah Kabupaten PPU. 

“Komplotan curanmor dan pencurian rumah warga tersebut berjumlah tiga orang tersangka semua warga Kota Samarinda," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (3/3/2021) di Penajam.

Tersangka berinisial UP (42) beralamat Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, serta AN (28) dan AB (53) keduanya beralamat di Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Mereka merupakan residivis kasus yang sama dan beraksi di PPU. 

1. Ketiga tersangka diamankan pada Sabtu lalu di Samarinda

Polres PPU Bekuk 3 Tersangka Curanmor dan Pencurian RumahBarang bukti dua unit handphone yang disita dari tangan tersangka (dok.Polres PPU)

Kejadian pencurian terjadi pada Kamis 4 Februari 2021, sekira pukul 04.00 Wita di Jalan Negara RT 01 Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Dian membeberkan, kasus pencurian itu dilaporkan ke Polres pada pagi hari usai kejadian oleh korban yang rumahnya dijadikan objek pencurian oleh tersangka.

Lalu pada Kamis (23/2/2021) anggota unit Jatanras Polres PPU dipimpin Ipda Raymond Juliano mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di wilayah hukum Polresta Samarinda.

“Para tersangka pencuri dengan modus congkel rumah dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten PPU diketahui keberadaanya di kota Samarinda. Sehingga dilakukan koordinasi dengan Polresta Samarinda,” sebutnya.

Baca Juga: Edarkan Narkoba di Kampung Orang, Warga Babulu Diringkus Polres PPU

2. Penangkapan dilakukan bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda

Polres PPU Bekuk 3 Tersangka Curanmor dan Pencurian RumahBarang bukti tiga unit sepeda motor merk Honda yang disita dari tangan tersangka (Dok.Polres PPU)

Penangkapan ketiga tersangka residivis curanmor dan pencurian rumah warga tersebut, lanjutnya, dibantu oleh unit Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda.

“Kami di backup unit Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka atas nama UP, AN dan AB beserta barang bukti handphone serta tiga unit sepeda motor matic merk Honda hasil kejahatan para tersangka,” tegas Dian.

Untuk diketahui, jelasnya, dari hasil pemeriksaan awal didapatkan keterangan bahwa AN merupakan anak AB yang merupakan pimpinan komplotan ini. Para pelaku juga telah melakukan pencurian di wilayah PPU secara bersama sama dengan TKP lebih dari satu.

3. Selain pencurian rumah para pelaku juga melakukan curanmor

Polres PPU Bekuk 3 Tersangka Curanmor dan Pencurian RumahIptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Selain melakukan pencurian rumah dengan modus congkel pintu serta jendela, para pelaku juga melakukan tindak pidana curanmor dimana kendaraan hasil curian dijual di luar wilayah PPU,” bebernya.

Saat ini, tambahnya, tersangka UP dan AB telah mendekam di tahanan Polres PPU sementara AN kini ditahan di Polda Kaltim, karena telah melakukan aksi curanmor di  wilayah hukum Polres Kutai Timur (Kutim) Sanggata selain di PPU.

“Para tersangka kami kenai Pasal 363 KUHP yang berbunyi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Asal Giripurwa Tewas di Pantai Saloloang PPU

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya