Polres PPU Meringkus Dua Perempuan yang Kedapatan Transaksi Narkoba

MJ dibekuk karena pengakuan RS

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus dua perempuan diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dua perempuan tersebut, yakni berinisial RS (37) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, namun sudah tinggal di Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam dan MJ (46) warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru PPU.

“Kedua tersangka perempuan ini kami ringkus pada Senin (25/7/2022) dini hari di tempat berbeda, di mana lokasi pertama berada di pinggir jalan sekitar Kelurahan Girimukti Kecamatan Penajam dan lokasi kedua di satu rumah di Desa Sidorejo Kecamatan Penajam, PPU,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu (27/7/2022).

1. Anggota Opsnal dapatkan informasi di Desa Giri Mukti kerap terjadi transaksi sabu

Polres PPU Meringkus Dua Perempuan yang Kedapatan Transaksi NarkobaTersangka perempuan yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kini diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Iskandar Rondonuwu membeberkan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka itu. Berawal saat malam itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU dipimpin Ipda Ricky Yakub  melakukan giat penyelidikan di daerah Kecamatan Penajam.

“Anggota kami ketika melaksanakan penyelidikan di lapangan tersebut, mendapatkan informasi jika di Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Anggota Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 00.30 Wita anggota opsnal melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan. Dalam proses penyidikan, diketahui inisial RS.

Saat itu, polisi mencurigai tersangka pada dini hari sendirian sedang berada di pinggir jalan sekitar RT 016 Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam. 

Baca Juga: Kejari PPU Menahan Satu Tersangka Dana Desa Sebakung Jaya

2. Tersangka RS mengakui akan melakukan transaksi sabu dengan pelanggan

Polres PPU Meringkus Dua Perempuan yang Kedapatan Transaksi NarkobaTersangka perempuan yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kini diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Ipda Iskandar mengatakan, pelaku mengaku bersiap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Saat digeledah, tambahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti antara lain, satu paket sabu dengan berat 0,4 gram bruto, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu lembar uang kertas sebesar Rp100 ribu.

“Saat itu juga RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MJ, tersangka lain juga berjenis kelamin perempuan tinggal di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru,” ucapnya.

Dikatakannya, setelah mendapatkan keterangan dan pengakuan RS tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 04.00 Wita anggota opsnal berhasil membekuk tersangka  MJ.

3. Tersangka MJ ditangkap di rumah di Desa Sidorejo Kecamatan Penajam

Polres PPU Meringkus Dua Perempuan yang Kedapatan Transaksi NarkobaPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Polres PPU membekuk seorang tersangka narkotika lainnya. 

“Tersangka MJ kami tangkap  di dalam salah satu rumah di Desa Sidorejo Kecamatan Penajam dan dari tangan tersangka kami juga berhasil menyita barang bukti antara lain satu unit handphone merek Oppo dan satu lembar uang Rp100 ribu diduga uang hasil penjualan sabu,” ujar Kasat Resnarkoba.

Kedua tersangka yakni RS dan MJ termasuk barang bukti telah diamankan di Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua tersangka ini, kami jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Bejat! Pemuda di PPU Paksa Kakak Ipar Layani Oral Seks

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya