Polsek Sepaku PPU Ringkus Warga Balikpapan Pemasok Sabu ke IKN  

DN ditangkap dari hasil pengembangan kasus

Penajam, IDN Times - Jajaran Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus pemasok narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Desa Tengin Baru, Sepaku. Tersangka berinisial DN (23), warga Gunung Bugis, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. 

“Penangkapan tersangka DN (23) berdasarkan hasil pengembangan kasus terhadap tersangka WJS (23) selaku pengedar sabu-sabu dengan merupakan warga Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, PPU,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiono kepada IDN Times, Senin (31/10/2022).

1. Penangkapan DN berawal ditangkapnya WJS

Polsek Sepaku PPU Ringkus Warga Balikpapan Pemasok Sabu ke IKN  Barang bukti milik tersangka DN (IDN Times/Ervan)

Penangkapan terhadap DN bermula ketika Unit Reskrim Polsek sepaku dipimpin Ipda Jan Weddy Siregar, melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika. Di mana pada Rabu (26/10/2022) melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek sepaku dan berhasil menangkap WJS.

“Pada Saat melakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa di sebuah rumah di RT. 019 Desa Tengin Baru  Kecamatan Sepaku sering terjadi transaksi narkotika, kemudian unit Reskrim Polsek Sepaku mendalami informasi tersebut,” sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, pada Rabu itu sekira pukul 13.00 wita Unit Reskrim Polsek Sepaku langsung mendatangi rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka WJS serta berhasil mengamankan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu, satu plastik C-Tik, satu kotak kecil warna hitam dan satu unit handphone android merek Oppo A59 warna hitam stiker putih.

“Enam paket sabu memiliki berat 2 gram bruto. Sehingga dinilai sudah cukup untuk menjebloskan tersangka ke dalam penjara atas tuduhan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Oknum Hakim PTUN Digugat ke PN Samarinda

2. Tersangka WJS mengaku beli sabu dari DN

Polsek Sepaku PPU Ringkus Warga Balikpapan Pemasok Sabu ke IKN  ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil interogasi tersangka ini, terangnya, WJS mengaku kalau narkotika jenis sabu-sabu itu dibelinya dari tersangka DN sekitar Gunung Bugis Kecamatan Balikpapan Barat, selanjutnya berbekal keterangan tersangka WJS tersebut. Kemudian pada Rabu itu juga Unit Reskrim melakukan melakukan pengembangan ke Gunung Bugis.

“Anggota telah mengetahui rumah tersangka dan langsung dan mendatangi rumah dimaksud. Petugas pun berhasil mengamankan tersangka DN sekitar pukul 17.30 Wita saat di rumah tersebut,” ujarnya.

3. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Polsek Sepaku PPU Ringkus Warga Balikpapan Pemasok Sabu ke IKN  Mapolsek Sepaku (IDN Times/Ervan)

Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan satu unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru, satu bong kaca lengkap dengan pipet kaca, satu korek api dan satu sedotan.

“Kepada petugas tersangka DN juga menyatakan sudah tidak memiliki barang bukti sabu-sabu. Dan akhirnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sepaku guna proses lebih lanjut,” tegasnya.

Diterangkannya, terhadap tersangka DN ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 84 KUHAP.

“Tersangka DN diancam pidana penjara paling singkat diatas empat tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Baca Juga: Ada IKN, Samarinda Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi Baru RI

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya