Semua Warga PPU Wajib Membawa KTP, Bila Melanggar Sanksi Menanti

Dengan bantuan kartu identitas virus corona bisa dicegah

Penajam, IDN Times - Bagi warga Penajam Paser Utara (PPU) sebaiknya selalu mengantongi kartu identitas sebagai tanda pengenal. Sebab demi memutus rantai penyebaran virus corona pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan mobilisasi masyarakat.

"Semua warga wajib membawa KTP tanpa kecuali," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Suyanto didampingi Kabid Pencatatan Sipil, Ghozali, kepada IDN Times pada Kamis (16/4) di Penajam.

1. Mata rantai penyebaran virus corona bisa diputus lewat bantuan kartu identitas

Semua Warga PPU Wajib Membawa KTP, Bila Melanggar Sanksi MenantiSetiap masyarakat pendatang harus melalui pemeriksaan di Pos Pengetatan Pengawasan mobilisasi masyarakat ke PPU (IDN Times/Ervan Masbanjasr)

Maklum saja dengan adanya virus corona, Pemkab PPU harus lebih waspada. Itu sebabnya, kata Ghozali, ada saja petugas yang nantinya akan menanyakan identitas dan status kependudukan. Dengan begitu pemerintah jauh lebih mudah memutus rantai penyebaran virus corona saat ada warga yang terpapar.

"Para petugas pos jaga akan menanyakan KTP para warga yang masuk dan keluar dari PPU, guna menentukan langkah apa yang harus dilakukan serta demi memperjelas status kependudukan," tegasnya.

 

2. Belum ditemukan pendatang yang masuk PPU karena alasan pembagian sembako gratis

Semua Warga PPU Wajib Membawa KTP, Bila Melanggar Sanksi MenantiKantor Disdukcapil PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dari pemeriksaan kartu identitas ini akhirnya bisa diketahui, kata dia, tak semua warga yang masuk memiliki KTP PPU ada juga pemegang kartu identitas dari luar daerah. Dan dari keterangan yang dihimpun petugas pos, warga itu terlibat dengan mutasi kependudukan dari luar daerah menuju PPU karena pendidikan, pekerjaan atau karena ikut suami/istri.

"Sementara motif pindah ke PPU karena alasan adanya pembagian sembako gratis atau BPJS gratis itu belum ditemukan," sebutnya.

3. Tak membawa kartu identitas, siap-siap ada sanksi hukum menanti

Semua Warga PPU Wajib Membawa KTP, Bila Melanggar Sanksi MenantiIlustrasi E-KTP. IDN Times/Asrhawi Muin

Dia menegaskan, membawa KTP juga ada dasar hukumnya. Itu jelas tertuang di dalam UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini dipertegas dengan PP Nomor 40/2019 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan serta adapula Perda PPU Nomor 17/2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Kami tekankan setiap warga negara Indonesia  wajib membawa KTP di mana pun dia berada. Jika tidak melengkapi dirinya dengan KTP, maka warga tersebut telah melanggar undang-undang, tentu sanksi hukum yang harus diberikan kepada warga tersebut," pungkasnya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya