SILPA Rp41 Miliar, PPU Hanya Dapat Predikat WDP dari BPK Kaltim

Bekerja lebih keras untuk kembali dapat WTP

Penajam, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hanya memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), pada pelaksanaan kegiatan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021 kemarin. Hal itu disebabkan karena adanya beberapa catatan dalam penggunaan anggaran.

“Perlu disadari perencanaan dan pelaksanaan serta laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten PPU tahun anggaran 2021 kemarin, menyisakan beberapa catatan. Sehingga kita  memperoleh opini WDP dari BPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam saat menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 Kabupaten PPU, Jumat, (29/7/2022) siang.

Sidang Paripurna ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahruddin dan sejumlah anggota DPRD kabupaten PPU. Selain itu hadir juga  unsur Muspida dan perwakilan SKPD terkait di lingkungan pemkab PPU. 

1. Seluruh pejabat pengelola keuangan daerah diinstruksikan bekerja lebih keras

SILPA Rp41 Miliar, PPU Hanya Dapat Predikat WDP dari BPK KaltimPlt. Bupati PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan)

Sehubungan dengan hal tersebut, tegasnya, maka kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah di bawah kendali Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah diinstruksikan agar bekerja lebih keras.

Selain itu juga dapat lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta mempertanggung jawabkannya, sehingga PPU mampu meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Mari kita bekerja lebih keras dan lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta mempertanggungjawabkannya, sehingga WTP dapat kita raih kembali kedepannya," pintanya.

2. Realisasi APBD dan target pendapatan tahun 2021 mencapai sebesar Rp1,9 triliun lebih

SILPA Rp41 Miliar, PPU Hanya Dapat Predikat WDP dari BPK KaltimPlt. Bupati PPU, Hamdam menandatangani Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 Kabupaten PPU (IDN Times/ Ervan)

Dibeberkannya, dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Di mana secara garis besar realisasi APBD dan target pendapatan tahun 2021 mencapai sebesar Rp1,9 triliun lebih.

Meliputi Realisasi Pendapatan sebesar Rp1,22 triliun  lebih dengan rincian PAD sebesar Rp87,8 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,10 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah Rp29,66 miliar lebih.

“Sedangkan realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp13,21 miliar lebih berupa sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya,” ungkap Hamdam.

Baca Juga: Pemkab Penajam Harap Pengembalian Penyertaan Modal Rp12,5 Miliar

3. Realisasi pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2021 sebesar Rp65,94 miliar

SILPA Rp41 Miliar, PPU Hanya Dapat Predikat WDP dari BPK KaltimKantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Kemudian untuk realisasi pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2021, jelasnya, sebesar Rp65,94 miliar, berupa penyertaan modal ke Perumda Air Minum Danum Taka Rp3,5 miliar, penyertaan modal ke Perumda Benuo Taka Energi sebesar Rp3,6 miliar. Lalu  Rp12,5 miliar untuk penyertaan modal ke Perumda Benuo Taka.

“Serta sebesar Rp46,34 miliar lebih, digunakan untuk membayar pokok utang pinjaman kepada PT. SMI atau Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Untuk pembiayaan neto tahun 2021 mencapai Rp52,73 miliar. Kemudian terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp41,67 miliar lebih,” bebernya.

Ia menambahkan, Neraca Pemerintah Kabupaten PPU per 31 Desember 2021 berupa aset tahun 2021 sebesar Rp4,59 triliun lebih, dengan rincian sebagai aset lancar lebih dari  Rp116,65 miliar, investasi jangka panjang mencapai Rp127,74 miliar lebih, aset tetap sebesar Rp4,17 triliun lebih dan aset lainnya sebesar Rp180,33 miliar lebih.

4. Jumlah kewajiban atau daerah total mencapai Rp571,33 miliar lebih

SILPA Rp41 Miliar, PPU Hanya Dapat Predikat WDP dari BPK KaltimIlustrasi pekerjaan pembuatan jalan usaha tani yang dilakukan Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)

Untuk jumlah kewajiban, tambahnya, mencapai Rp571,33 miliar lebih dengan rincian meliputi utang belanja Rp328,18 miliar, utang kepada PT. SMI (Persero) sebesar Rp243,08 miliar lebih.

Dan pendapatan diterima di muka Rp60 juta, dari sewa tempat aset milik Pemda oleh Bulog dan bilik ATM Bank Kaltimtara dengan jumlah ekuitas sebesar Rp4,02 triliun lebih. 

“Saya menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat, sehingga Raperda tentang pertanggungjawaban ini ditetapkan menjadi Perda,” tutup Hamdam.

Baca Juga: Nama Bupati Nonaktif Penajam Terseret Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya