Sudah Meninggal, Warga di PPU Tetap Dapat Bantuan Tunai Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times – Kepala bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten Penajam Paser Utara, H. Mukhlis mengakui selama penyaluran bantuan sosial tunai (BST serupa BLT) di PPU, pihaknya mendapat sejumlah pengaduan dan laporan dari kelurahan maupun desa karena penerimanya salah sasaran.
“Sebagian besar pengaduan menilai BST tak tepat sasaran bagi penerimaannya,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (14/5) di Penajam.
Dari laporan tersebut, Dissos PPU memperoleh fakta jika sejumlah penerima BST ada yang meninggal dunia hingga pindah domisili. Ada juga karena penerima telah mendapat bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT), sebab mereka yang sudah menerima bantuan tak seharusnya mendapatkan BST lagi.
1. Dissos tunggu laporan resmi kelurahan dan desa, nantinya data tersebut disampaikan ke Kementerian Sosial
Meski demikian, dirinya belum mengetahui mengenai angka pasti penerima BST yang mendapat aduan. Dissos PPU punmasih menunggu laporan resmi dari pihak kelurahan dan desa yang tersebar di empat kecamatan. Nantinya data laporan resmi yang diterima tersebut dijadikan dasar mengajukan usulan ke Kementerian Sosial untuk memblokir anggaran yang disalurkan melalui kantor pos, rekening BRI dan BNI.
"Proses penyaluran BST kepada masyarakat masih terus berjalan lancar tanpa kendala dan ditargetkan sebelum Lebaran rampung," tegasnya.
2. Penerima BST diminta memanfaatkan waktu untuk mengambil bantuan
Untuk diketahui, warga penerima BST di PPU ada 9.704 kepala keluarga (KK) tersebar di empat kecamatan. Detailnya begini, Kecamatan Penajam 1.888 jiwa, Kecamatan Babulu 1.938 jiwa, lalu di Kecamatan Waru ada 675 jiwa dan terakhir Kecamatan Sepaku dengan 1.348 jiwa. Jumlah tahap pertama diberikan ke 3.826 KK. Mereka masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
“Saya ingatkan kepada masyarakat penerima BST, yang telah mendapatkan pemberitahuan pengambilan bantuan segera ke kantor pos, jangan lupa membawa undangan dari kantor pos, KK dan KTP asli penerima BST,” tegasnya.
3. BST diberikan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 di PPU
Diterangkannya, BST yang disalurkan kepada masyarakat tersebut merupakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak mewabahnya COVID-19 di PPU. Jadi bantuan itu di luar dari program sembako ataupun PKH dan BPNT.
“Bantuan ini diprioritaskan bagi keluarga yang berasal dari DTKS. Harapannya semua masyarakat telah terdata dapat menerima BTS itu,” urainya.
4. Penerima BST harus jujur karena tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lainnya
Terpisah, Wabup PPU, Hamdam menegaskan, penerima BST harus jujur karena mereka tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lainnya. Dan bantuan tersebut diharapkan bisa meringankan beban warga yang terdampak COVID-19.
“Jangan sampai ada penerima yang dobel. Saya minta Dissos benar-benar memvalidasi data penerima BST untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemberian manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.