Transformasi Kawasan Ibu Kota Nusantara di Kutai Kartanegara

Jadi milik Otorita IKN untuk dikelola

Balikpapan, IDN Times - Beberapa wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi fokus pengelolaan Badan Otorita IKN.

Pengelolaan tersebut meliputi sejumlah aspek, mulai dari penataan lahan hingga penanganan isu-isu sosial masyarakat setempat. Hal ini menjadi perbincangan dalam rapat koordinasi antara Otorita IKN dan DPRD Kabupaten Kukar, Senin (22/4/2024). 

"Seluruh aset yang terletak di dalam kawasan IKN, baik di Kabupaten Kukar maupun Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, akan menjadi milik Otorita IKN untuk pengelolaan lebih lanjut, sesuai dengan pembagian wilayah yang telah ditetapkan," ungkap Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin. 

1. Penyerahan sesuai ketentuan yang berjalan

Transformasi Kawasan Ibu Kota Nusantara di Kutai KartanegaraRapat koordinasi antara Otorita IKN dengan DPRD Kabupaten Kukar. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)

Dia menambahkan, proses penyerahan aset sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kukar, tentu saja, mendukung pembangunan untuk IKN.

“Kukar tentu mendukung IKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 3 Undang-Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara," kata Alimuddin.

Alimuddin juga menyebut beberapa inisiatif yang sedang dipersiapkan untuk mendukung pengelolaan penuh kawasan IKN oleh Otorita IKN, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, mulai dari guru hingga tenaga kerja terampil. "Ini sangat penting untuk mendukung IKN sebagai ibu kota yang futuristik dan adaptif," jelasnya.

Baca Juga: Penumpang Penyeberangan Feri Rute PPU-Balikpapan Turun selama Lebaran

2. Sangat penting dukung IKN

Transformasi Kawasan Ibu Kota Nusantara di Kutai KartanegaraRapat koordinasi antara Otorita IKN dengan DPRD Kabupaten Kukar. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)

Dalam konteks pengelolaan aset fisik, DPRD Kabupaten Kukar telah mengusulkan agar aset-aset tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama OIKN. 

"Kita berharap proses penyerahan aset daerah ini segera tuntas, agar pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) dapat berjalan dengan lancar," tegas Alimuddin.

3. Terdapat enam kecamatan masuk IKN

Transformasi Kawasan Ibu Kota Nusantara di Kutai KartanegaraPejabat Otorita IKN foto bersama anggota DPRD Kabupaten Kukar. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kukar, Salehuddin menyebut ada enam wilayah kecamatan di Kukar yang terintegrasi dalam batas kawasan IKN, yaitu Samboja Barat, Samboja, Muara Jawa, Loa Janan, Sanga-Sanga, dan Loa Kulu.

Ia menjelaskan bahwa saat ini, tanggung jawab atas wilayah tersebut masih berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kukar, dan akan berlanjut sampai Pemdasus OIKN IKN diaktifkan.

“Setelah Pemdasus aktif, akan ada proses penyerahan wewenang,” ujarnya.

Salehuddin menekankan pentingnya koordinasi antara kedua pihak sebagai jembatan penting untuk transparansi informasi dan mencapai kesepakatan mengenai kepemilikan wilayah.

"Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Otorita IKN dan percaya bahwa kerjasama ini akan memberikan manfaat besar bagi semua pihak," pungkas Salehuddin.

Baca Juga: Para Guru PPU Ditekankan sebagai Teladan Generasi Muda  

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya