UMK Diberlakukan, Perusahaan di Penajam Paser Utara Terancam Tutup

Telah menyatakan tidak sanggup bayarkan UMK

Penajam, IDN Times – Satu perusahaan swasta menyatakan tidak beroperasi lagi alias tutup apabila penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara ( PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp3.3 juta lebih diberlakukan oleh Pemkab PPU.

"Ada satu perusahaan yakni PT Balikpapan Forest Industries (BFI) perusahaan penyedia bahan baku kayu lapis di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU menyatakan akan menghentikan kegiatan usahanya atau tutup operasi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Suhardi didampingi Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ismail kepada IDN Times, Rabu (8/1) di ruang kerjanya.

1. Keputusan Gubernur Kaltim UMK PPU Rp3,3 juta

UMK Diberlakukan, Perusahaan di Penajam Paser Utara Terancam TutupRapat koordinasi dewan pengupahan ke Pemprov Kaltim membahas UMK PPU tahun 2020 (IDN Times/ Istimewa)

Dibeberkannya, berdasarkan keputusan  Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 561/K.654/2019 tertanggal 20 Desember 2019 tentang Penetapan UMK PPU tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp3.3 juta lebih. Sementara tahun 2019 kemarin UMK PPU ditetapkan sebesar Rp3,1 juta lebih.

Pernyataan resmi telah disampaikan sebanyak dua kali, bebernya,  pertama kali ketika pihaknya melakukan monitoring lapangan ke PT BFI dan kedua penyampaian melalui Apindo. Pernyataan itu mereka lontarkan sebelum dilaksanakan rapat dewan pengupahan Kabupaten PPU.

Baca Juga: UMP Kaltim Naik, Disnaker: Tak Bisa Bayar Bisa Menunda tapi Didenda

2. PT BFI menyatakan jika UMK naik mereka akan tutup

UMK Diberlakukan, Perusahaan di Penajam Paser Utara Terancam TutupDewan pengupahan saat melaksanakan rapat dengan DPRD PPU membahas UMK PPU tahun 2020 (IDN Times/ Istimewa)

"Dalam berita acara yang mereka sampaikan kepada kami, manajemen PT. BFI hanya menyatakan kalau UMK naik di tahun 2020, maka mereka akan menutup kegiatan usahanya. Namun mereka tidak menyampaikan dengan tegas alasannya," bebernya.

Ia menjelaskan, dari hasil rapat dewan pengupahan telah disepakati UMK PPU tahun 2020 tidak mengalami kenaikan tetap pada posisi Rp3,1 juta lebih, dengan alasan besaran UMK PPU lebih tinggi dibandingkan daerah lain bahkan masuk urutan keempat se-Kaltim, meskipun beberapa daerah telah menaikkan UMKnya untuk tahun ini.

"Sebetulnya besaran UMK tahun ini hasil rapat dewan pengupahan tidak jelek - jelek amat, tetapi karena ada kenaikan UMK berdasarkan keputusan gubernur, maka kini yang kami khawatirkan adalah PT BFI bakal menutup usahanya," tukasnya.

3. PT BFI tutup, akan memicu PHK besar-besaran

UMK Diberlakukan, Perusahaan di Penajam Paser Utara Terancam TutupKepala Disnakertrans, Suhardi (kanan) bersama Kabid Hubungan Industrial, Ismail (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurutnya, apabila PT BFI menghentikan kegiatan kemungkinan besar memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, karena berdasarkan pendataan pihaknya, jumlah karyawan perusahaan ini mencapai 1.700 orang lebih. Jika perusahaan ini tutup tentu akan menambah daftar PHK serta pengangguran di PPU.

"Kami akui SK Gubernur Kaltim masih belum kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan, karena nilainya tidak sesuai dengan penetapan rapat dewan pengupahan yang telah direkomendasikan Pak Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp3,1 juta lebih untuk ditetapkan oleh gubernur. Karena ada perubahan tentu harus kami sosialisasikan dulu sebelum diberlakukan," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk perusahaan swasta lain khususnya bidang perkebunan telah menyampaikan harapannya UMK tahun 2020 ini tidak naik, dengan pertimbangan ketika digelar rapat Dewan Pengupahan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit serta minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO)  kondisinya sedang turun.

4. Perusahaan perkebunan kemungkinan melakukan pengurangan tenaga kerja

UMK Diberlakukan, Perusahaan di Penajam Paser Utara Terancam TutupRapat pertama Dewan pengupahan membahas UMK PPU tahun 2020 (IDN Times/Istimewa)

"Jika ada kenaikan, perusahaan perkebunan akan melakukan efisiensi pengeluaran  perusahaan dan bagi karyawannya, seperti meniadakan uang lembur, mengurangi anggaran tunjangan karyawan dan lainnya. Kemungkinan terburuk melakukan pengurangan tenaga kerja atau PHK," tuturnya.

Untuk diketahui, lanjutnya, masukan dan harapan sejumlah perusahaan untuk tidak menaikkan UMK tersebut juga menjadi bahan pertimbangan, sehingga UMK tahun 2020 nilainya direkomendasikan sama seperti tahun 2019 kemarin.

UMK bidang pertambangan dan perkebunan di PPU masih mengikuti UMK sama dengan bidang kehutanan, dengan alasan jumlah perusahaan tambang saat ini jumlahnya tidak memenuhi syarat untuk membentuk dewan pengupahan sendiri.

"Saat ini baru satu perusahaan yang menyatakan sikap yakni PT BFI karena tertuang dalam berita acara hasil monitoring kami ke perusahan-perusahaan sebelum dilaksanakan rapat Dewan Pengupahan," pungkasnya.

Diungkapkannya, Disnakertrans memang telah mendapat instruksi dari Bupati PPU untuk melakukan koordinasi dengan provinsi agar kenaikan UMK itu bisa dipertimbangan kembali, sehingga tidak membawa dampak negatif bagi dunia usaha dan tenaga kerja di PPU.

Baca Juga: UMK Balikpapan Diusulkan Naik 8,51 Persen

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya