Unik, Sepasang Suami Istri Bersaing dalam Pilkades di PPU 

Bersaing dapatkan kursi Kepala desa

Penajam, IDN Times - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyisakan kisah unik. Seperti Pilkades di Kecamatan Sepaku di mana ada sepasang suami istri yang bersaing dalam memperebutkan jabatan kepala desa ini. 

Keduanya sama-sama menjadi peserta Pilkades yang masuk dalam kawasan ibu kota negara (IKN) di PPU ini. 

"Iya pada perhelatan Pilkades tahun ini ada satu yang unik dan baru pertama kali terjadi di mana satu pasangan suami istri bersaing maju bersaing dalam Pilkades," ujar Ketua Panitia Pilkades di Kecamatan Sepaku Adi Kustaman yang juga Sekretaris Kecamatan Sepaku, kepada IDN Times, Jumat (22/10/2021).

1. Tiga desa di Kecamatan Sepaku laksanakan Pilkades serentak

Unik, Sepasang Suami Istri Bersaing dalam Pilkades di PPU Kantor Kecamatan Sepaku yang tiga wilayah desanya masuk dalam kawasan pembangunan Bendungan Semoi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, di Kecamatan Sepaku bulan Desember akan menggelar Pilkada, yakni Desa Bukit Raya, Tengin Baru, dan Wonosari.

"Pada kegiatan tahapan pendaftaran bakal calon kades dalam Pilkades di hari terakhir untuk Desa Tengin Baru telah ditetapkan calonnya sebanyak delapan  orang, Desa Bukit Raya ditetapkan dua orang calon dan Desa Wonosari juga dua orang ditetapkan calon merupakan pasangan suami istri," sebutnya.

Baca Juga: Banjir Rendam Puluhan Hektar Lahan Pertanian Penajam Paser Utara

2. Suami petahana dengan nomor urut dua dan istri nomor satu

Unik, Sepasang Suami Istri Bersaing dalam Pilkades di PPU Adi Kustaman (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui untuk sang suami bernama Kasiyono merupakan  calon nomor urut dua, tidak lain adalah Kepala Desa Petahana sementara istrinya dengan nomor urut satu bernama Emilia Kartika.

"Fenomena calon suami dan istri ini bagi kami cukup menarik dan untuk pertama kalinya terjadi di PPU. Mereka berdua saling bersaing untuk mendapat kursi kepala desa di tempatnya," ucap Adi.

Menurutnya, pasangan suami istri yang maju dalam persaingan Pilkades di Desa Wonosari itu diperbolehkan dan tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga keduannya dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi dan layak maju dalam Pilkades itu.

3. Keduanya memenuhi syarat administrasi

Unik, Sepasang Suami Istri Bersaing dalam Pilkades di PPU Ilustrasi pemilihan kepala desa. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

"Boleh saja, tidak ada yang dilanggar, keduanya memenuhi syarat administrasi setelah dilakukan pengujian syarat milik mereka," tuturnya.

Ia menjelaskan, awalnya dalam pencalonanPilkades di Desa Wonosari tersebut hanya diminati oleh satu calon yakni Kasiyono, namun hal itu tidak diperkenankan sebagai aturan yang berlaku Pilkades tidak boleh calon tunggal atau lawan kotak kosong seperti pemilihan kepala daerah.

Apabila tidak memenuhi syarat maka pelaksanaan gelombang kedua di dua tahun ke depan.

"Mungkin agar Pilkades dapat terlaksana tahun ini juga dan syarat calon sudah memenuhi, sehingga pasangan suami istri maju dalam Pilkades. Jika calon hanya satu atau tidak ada calon lain, maka Pilkades ditunda sampai dengan Pilkades gelombang berikutnya atau dua tahun lagi," tegasnya

4. Kesiapan sudah sangat siap dan tak ada kendala

Unik, Sepasang Suami Istri Bersaing dalam Pilkades di PPU Sosialisasi Pilkades serentak Kecamatan Sepaku (IDN Times/Ervan)

Adi Kustaman menambahkan, untuk tingkat kesiapan sudah sangat siap sesuai tahapannya, dan sejauh ini tidak ada kendala.

"Sesuai aturan yang ada calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang, sehingga untuk di Desa Tengin Baru di mana calonnya ada delapan orang dan semua memenuhi syarat, tetapi karena jumlah calonnya melebihi batas, maka akan dilakukan tes tertulis di tingkat panitia Kecamatan," pungkasnya.

Baca Juga: Stok Beras di IKN Penajam Cukup untuk 15 Bulan ke Depan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya