UU IKN Disahkan, Harga Tanah di Sepaku Melambung Tinggi 

Kenaikan meningkat hingga berkali-kali lipat

Penajam, IDN Times - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Nusantara langsung membawa dampak positif ekonomi masyarakat setempat. Harga tanah di Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diprediksi akan melambung tinggi. 

Seperti diketahui, Kota Nusantara terletak di Sepaku PPU - Samboja Kutai Kartanegara (Kukar). 

Sepaku menjadi wilayah dinilai sangat strategis karena hampir seluruhnya masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. 

“Pasca pengesahan UU IKN, kami yakini harga tanah melambung tinggi lima hingga 10 kali lipat dan kemungkinan besar pemerintah desa/kelurahan hingga Kecamatan Sepaku bakal disibukkan karena meningkatnya pengurusan lahan dari warga,” ujar Sekretaris Camat Adi Kustaman kepada IDN Times, Kamis (20/1/2022).

1. Dalam dua tahun terakhir ini nomor register pertanahan capai hampir 2.500 pemohon

UU IKN Disahkan, Harga Tanah di Sepaku Melambung Tinggi Kantor Kecamatan Sepaku (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, dalam dua tahun terakhir ini saja, setiap tahunnya nomor register surat keluar yang tercatat dalam buku pertanahan Kecamatan mencapai hampir 2.500 pemohon dari sebelumnya paling 1.000 pemohon setiap tahunnya.

“Bisa jadi pasca pengesahan UU IKN ini jumlah nomor register surat keluar dalam buku pertanahan kecamatan alami peningkatan cukup signifikan,” sebutnya. 

Adi Kustaman mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya dalam menghadapi kemungkinan adanya lonjakan permohonan pengurusan lahan itu. Karena sedari awal kecamatan telah mempersiapkannya setelah Sepaku dinyatakan masuk dalam kawasan IKN di pada 26 Agustus 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo.Di mana harga tanah kian meroket dan banyak yang ingin memiliki.

“Meskipun tidak ada persiapan khusus, kami lebih selektif atau hati hati dalam memproses usulan pendaftaran segel tanah yang dimohonkan oleh masyarakat agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” tuturnya. 

Baca Juga: UU Disahkan, Kecamatan Sepaku PPU Masuk Wilayah Khusus IKN

2. Saat ini untuk lahan perkebunan per hektare dijual antara Rp300-500 jutaan

UU IKN Disahkan, Harga Tanah di Sepaku Melambung Tinggi Ilustrasi Lahan perkebunan di Kelurahan Mentawir, Sepaku, PPU dimiliki warga sejak zaman Belanda (IDN Times/Ervan)

Berdasarkan data sampling transaksi tanah di Kecamatan Sepaku, kenaikan harga tanah terjadi sejak 2019 meningkat sekitar 500 persen hingga seribu persen dibandingkan dengan harga tanah pada tahun 2017-2018 lalu. Ia menilai masyarakat sudah cerdas mereka bersabar sampai menunggu kenaikan harga lahan.

Ia mengungkapkan, saat ini untuk lahan kawasan perkebunan di Sepaku terjadi kenaikan  harga jadi Rp300-500 jutaan per hektare. Malahan ada yang harga lebih tinggi di atas itu. Sedangkan dulu harga tanah dijual antara Rp75 hingga 100 juta per hektare sebelum pengumuman IKN. 

“Masyarakat pemilik lahan di Sepaku menjual per hektare bukan per meter. Sebelum disahkan UU IKN saja harganya sudah Rp300-500 juta, beberapa ada yang di atas itu juga," sebutnya.

3. Kenaikan harga tanah tidak terhenti bahkan nilai akan semakin tinggi

UU IKN Disahkan, Harga Tanah di Sepaku Melambung Tinggi Adi Kustaman (IDN Times/Ervan)

Menurut Adi, kenaikan harga tanah tidak terhenti sampai saat ini, bahkan nilai akan semakin tinggi seiring dengan semakin nyatanya rencana perpindahan IKN PPU. Bahkan akan semakin menjadi karena banyak pengembang ingin berinvestasi di Sepaku.

“Saat ini masyarakat pemilik lahan di Sepaku kompak menahan tidak menjual lahannya, mereka menunggu kepastian lebih lanjut soal perpindahan IKN sehingga harga semakin naik baru mau menjualnya,” jelasnya.

4. Pasca pengumuman IKN tahun 2019 silam sengketa pertanahan di Sepaku bermunculan

UU IKN Disahkan, Harga Tanah di Sepaku Melambung Tinggi Tim pembebasan lahan BWS dan BPN didampingi Pemkab PPU bertemu warga pemilik lahan (IDN Times/Ervan)

Diakuinya, pasca pengumuman IKN tahun 2019 silam memang sengketa pertanahan di Kecamatan Sepaku mulai bermunculan. Tetapi itu sudah diprediksi sebelumnya dan sejauh ini sengketa-sengketa tersebut masih dapat diselesaikan di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan.

“Sengketa lahan yang terjadi itu masih bisa diselesaikan di tingkat pemerintahan  kelurahan/desa atau kecamatan, melalui jalur mediasi  atau non litigasi. Namun juga ada yang memilih jalur hukum atau pengadilan (litigasi).  Tapi sejauh ini yang kami ketahui jumlahnya baru ada dua perkara sengketa dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU Melebar Jauh, Kas Korpri Ikut Terlibat? 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya