Vonis 20 Tahun Penjara bagi Anak Pembunuh Keluarga di Babulu

Keluarga korban mendesak jaksa ajukan banding

Penajam, IDN Times - Pengadilan Negeri Penajam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada anak J atas pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (13/3/2024). 

Majelis hakim membacakan vonis tersebut dihadiri anak J, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, perwakilan keluarga korban, dan pengamanan kepolisian. 

"Anak J dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana beberapa kali sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 65 KUHP," kata Juru Bicara PN PPU Amzad Fauzan kepada IDN Times setelah sidang.

1. Anak J juga dikenai Pasal pencurian

Vonis 20 Tahun Penjara bagi Anak Pembunuh Keluarga di BabuluPengadilan Negeri Penajam (IDN Times/Ervan)

Selain pembunuhan berencana, anak J juga dinyatakan bersalah atas pencurian beberapa kali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 jo Pasal 65 KUHP.

"Majelis hakim memberikan penjelasan kepada pihak JPU dan Penasihat Hukum Anak J mengenai hak-hak terkait putusan, termasuk hak untuk menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau mempertimbangkan selama tujuh hari setelah putusan dibacakan," tambahnya.

Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 11.30 Wita tanpa kendala. Setelah itu, sidang ditutup.

Amzad menjelaskan bahwa hanya beberapa perwakilan keluarga korban yang diizinkan menyaksikan sidang dengan didampingi pengacara keluarga korban. Sementara itu, orang lain tidak diizinkan masuk untuk mencegah risiko kerumunan.

Baca Juga: Andi Harahap akan Maju Kembali dalam Pilkada PPU

2. Perwakilan keluarga diizinkan masuk sidang

Vonis 20 Tahun Penjara bagi Anak Pembunuh Keluarga di BabuluKeluarga Korban pembunuhan berencana bersama massa pendukung bentangkan spanduk di halaman depan PN Penajam (IDN Times/Ervan)

Pengacara keluarga korban Asrul Paduppai SH menyatakan, bahwa keluarga korban menolak keputusan majelis hakim dan mendesak Kejaksaan Negeri PPU untuk mengajukan banding.

"Banding akan diajukan paling lambat tujuh hari setelah keputusan. Keinginan keluarga korban pun telah mendapat respons positif dari kejaksaan sehingga banding akan segera disampaikan," ujarnya.

Asrul menjelaskan bahwa pihak keluarga korban sebelumnya telah meminta hukuman seumur hidup atau hukuman mati kepada majelis hakim. Meskipun UU Nomor 35 Tahun 2014 tidak memungkinkan untuk menjatuhkan hukuman mati.

3. Koordinasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan

Vonis 20 Tahun Penjara bagi Anak Pembunuh Keluarga di BabuluAsrul Paduppai bersama keluarga dan massa pendukung korban pembunuhan berencana saat sampaikan orasi di PN Penajam (IDN Times/Ervan)

Meskipun demikian, Asrul menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan bergerak untuk merevisi UU Perlindungan Anak agar pelaku kejahatan seperti ini dapat dihukum mati.

"Kami juga berharap agar DPRD dapat mengawal jalannya sidang banding di Pengadilan Tinggi Kaltim kelak," tambahnya.

4. Hormati keputusan Majelis Hakim

Vonis 20 Tahun Penjara bagi Anak Pembunuh Keluarga di BabuluKeluarga dan massa pendukung korban pembunuhan berencana saat sampaikan aspirasi di DPRD PPU (IDN Times/Ervan)

Kasus pembunuhan yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum ini terjadi pada Selasa, 6 Februari 2024, di mana seorang anak membantai satu keluarga, terdiri dari ayah (WA), istri (SW), serta anak-anaknya, yakni RS (15), VI, dan ZH yang masih balita, sekitar pukul 01.30 Wita.

Pelaku juga mengakui melakukan tindakan seksual terhadap ibu dan anak perempuannya yang telah menjadi korban.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu akan Divonis Pekan Depan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya