Waduh! Bapak dan Anak di Penajam Kompak Cabuli Remaja di Bawah Umur

Penajam, IDN Times - Empat hari lalu warga Penajam Paser Utara (PPU) dibikin heboh dengan kasus pencabulan tersangka Eo (17) kepada adik kandungnya Bunga (14)--bukan nama sebenarnya. Ironisnya, perbuatan itu tak hanya dilakukan Eo saja, ada lagi dua tersangka, yakni As (23) dan In (46). Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres PPU.
Rupanya dari hasil penyelidikan dan pengembangan Satreskrim Polres PPU, kasus sama kembali terungkap. Sebab lingkaran kasus kedua tak jauh dari yang pertama. Adalah Id (15) remaja putus sekolah yang menggauli Melati (15), salah satu pelajar SMP di Penajam.
"Dari hasil interogasi, tersangka Id adalah anak kandung tersangka In," ucap Kapolres PPU, AKBP M. Dhrama Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada awak media, Kamis (16/4).
1. Kasus terungkap saat orangtua curiga dengan sikap anaknya
Lebih lanjut dia menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban bersikap aneh saat di rumah. Lebih banyak berdiam diri tak seperti biasanya, dari situ sang ayah mulai curiga lantas mengajukan tanya. Meskipun awalnya sukar mendapat jawaban, namun setelah berbagai pertanyaan terus diberikan sampai akhirnya Melati mengaku bila dirinya telah digauli oleh Id.
"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Penajam dan Polres PPU melakukan pengejaran terhadap Id dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya Kelurahan Gresik, Kecamatan Penajam," imbuhnya.
2. Hubungan korban dan tersangka dimulai dari media sosial
Kepada polisi, tersangka Id mengakui semua perbuatannya. Mula keduanya bertemu lewat jejaring media sosial Facebook. Dari situ komunikasi semakin intens setelah bertukar nomor ponsel. Janji temu pun dibuat. Versi tersangka, saat pertama kali bertemu keduanya langsung dimabuk asmara sehingga hubungan laiknya suami istri dilakukan.
"Gak ada unsur paksaan. Dasarnya suka sama suka," sebut Dian.
Terhitung tiga kali remaja ini berbuat mesum. Pertama pada 1 April 2020 di kawan tersangka. Kedua di lahan kosong bekas lubang tambang pada 2 April 2020 dan ketiga pada 7 April 2020 di pantai Tanjung Jumlai. Tiga lokasi masih berada di Kecamatan Penajam.
3. Tersangka Id jadi tahanan rumah, kasus hukum jalan terus
Perwira balok dua itu menambahkan, dengan berbagai pertimbangan terutama umur tersangka masih remaja, maka dirinya tak ikut ditahan bersama ayahnya di Mapolres PPU. Meski demikian kasus hukum tetap lanjut dan saat ini tersangka jalani tahanan rumah, dengan pengawasan ketat petugas.
"Atas perbuatannya tersangka dikenai dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Perempuan Anak. Ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.