Belum Tuntas, 3 Tahun Petaka Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Tangkapan nelayan turun 90 persen hingga kini

Balikpapan, IDN Times - Tiga tahun telah berlalu pascatragedi tumpahan minyak dan kebakaran akibat kebocoran pipa milik Pertamina di Teluk Balikpapan. Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) masih terus mengawal tindak lanjut atas pertangungjawaban pihak-pihak terkait atas musibah yang terjadi pada 31 Maret 2018 itu. 

Perwakilan dari Kompak, Yohana Tiko menyampaikan, pihaknya mengajak publik turut mengawal dan mengawasi kasus yang saat ini sampai pada tahap pengajuan banding. 

"Itu yang akan jadi acuan Majelis Hakim untuk mengambil putusan terutama bagi keberlangsungan masyarakat pesisir sekitar lokasi kejadian," ungkap Yohana Minggu (4/4/21) malam usai kegiatan diskusi 3 Tahun Petaka Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan di Umak Communal Space, Balikpapan. 

1. Pengadilan Tinggi Kaltim sebut pelimpahan berkas belum rampung

Belum Tuntas, 3 Tahun Petaka Tumpahan Minyak di Teluk BalikpapanPerwakilan dari Kompak, Yohana Tiko (IDN Times/ Fatmawati)

Setelah 213 hari, menurutnya belum ada kabar mengenai nasib warga pesisir ini. Namun saat Kompak melakukan aksi di 31 Maret 2021 lalu, di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan pelimpahan berkas belum ada dari Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Yohana menyebut, seharusnya Pengadilan Tinggi bisa berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri agar berkas yang dimaksud segera dikirim. "Kami tidak tahu berkas yang dimaksud ini berkas apa," katanya. 

Saat ini ada beberapa poin terkait banding yang diajukan perwakilan masyarakat ini antara lain menyangkut pemulihan lingkungan, audit, serta evaluasi seluruh izin Pertamina, selaku perusahaan pemilik pipa yang mengalami kebocoran.

"Karena memang kejadian tumpahan minyak ini, sejak 2004 ke 2020 sudah enam kali terjadi. Sehingga memang perlu audit dan evaluasi. Dengan demikian kejadian yang sama tidak terulang," jelasnya.  

Juga terkait penegakkan hukum. Bahwa setelah ditetapkannya tersangka, yakni nahkoda Kapal MV Ever Judger, tak ada lagi tindak lanjut kepada Pertamina. 

2. Belum ada tindakan terhadap Pertamina pasca vonis 10 tahun terhadap nahkoda kapal MV Ever Judger

Belum Tuntas, 3 Tahun Petaka Tumpahan Minyak di Teluk BalikpapanANTARAFOTO/Sheravim

Pertamina, sebagai pemilik limbah B3 menurutnya bertanggung jawab atas kejadian ini. Terutama berkaitan dengan pemilihan lingkungan, apalagi ada 5 orang korban jiwa.

"Tidak ada tuntutan apapun terhadap Pertamina pasca ditetapkannya nahkoda kapal sebagai tersangka. Yang divonis 10 tahun dan denda Rp15 miliar subsider 1 tahun penjara. Seakan-akan itu sudah selesai. Tak terjadi pemulihan, tidak juga penegakkan hukum pada pemilik limbah B3," sebutnya. 

Untuk diingat, pada 30 Maret 2018 silam terjadi kebocoran pipa transmisi Pertamina lantaran sauh milik Kapal MV Ever Judger. Sauh tersebut menyangkut dan menghantam pipa hingga bocor dan mencemari Teluk Balikpapan dengan minyak mentah. Nahkoda MV Ever Judger kemudian diproses dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan. 

Kendati begitu, Yohana meyakini, ini bentuk ketidak hati-hatian Pertamina sebagai pemilik pipa jaringan dan limbah. Menurut dia Pertamina harusnya bisa memperbaiki standar kerjanya. Karena ternyata tidak hanya di Teluk Balikpapan, tapi juga daerah lain.

"Ini demi ke depan adanya perbaikan standar kerja mereka," tegasnya. 

Nyatanya, meski ada disebut-sebut soal pemulihan lingkungan, menurut dia tak ada yang dilakukan. Termasuk evaluasi lingkungan pasca kejadian. "Cuma ada aturan tak boleh berenang sampai sekarang. Dan sampai kapan seperti itu. Siapa yang bisa pastikan endapan sudah hilang," tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Menilai Gugatan Kasus Tumpahan Minyak Salah Alamat 

3. Hasil melaut nelayan terdampak berkurang sampai 90 persen

Belum Tuntas, 3 Tahun Petaka Tumpahan Minyak di Teluk BalikpapanNelayan pesisir Teluk Balikpapan, Abdul Kadir. (IDN Times/ Fatmawati)

Sementara itu, warga sekitar Teluk Balikpapan, Abdul Kadir yang juga nelayan dari Kelurahan Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengakui sampai kini masih merasakan dampak dari kejadian tiga tahun silam ini. 

Menurutnya, tiga tahun terakhir ini pendapatannya jauh berkurang. Ia menceritakan, usai musibah tumpahan minyak itu selama 28 hari ia tak melaut. Dari pemerintah kabupaten PPU, lanjutnya, hanya memberikan kompensasi berupa uang sebesar Rp5,5 juta. 

"Kami satu kali menerima Rp5,5 juta tiga bulan setelah kejadian. Saat itu juga alat kami diambil. Katanya untuk barang bukti. Setelah itu pakai uang Rp5,5 juta itu juga saya beli alat baru untuk melaut," ungkapnya. 

Usai kejadian itu bahkan ia dan sejumlah rekannya kira-kira 130 orang diminta melaut ke Teluk Adang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Padahal lokasinya cukup jauh dibandingkan tempat biasanya mereka melaut. Sejak itu juga pendapatannya jauh berkurang. 

"Biasa bisa dapat 10 kilogram, sekarang 0,5 kilogram saja sulit. Apalagi melaut sampai Teluk Adang itu menghabiskan lebih banyak biaya, bahan bakar. Dulu bisa dapat kakap, terakulu. Kalau sekarang jangankan kakap, udang saja sulit," terangnya. 

Sebenarnya, melaut lebih jauh akan sangat berisiko. Kapal mereka yang kecil bisa saja tersenggol kapal lebih yang lebih besar. "Risiko tidak sebanding dengan penghasilan yang berkurang sampai 90 persen," imbuhnya. 

4. Efek terhadap lingkungan masih terlihat

Belum Tuntas, 3 Tahun Petaka Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapangetborneo.com

Sementara, peneliti dari Yayasan Rasi, Daniel Kreb mengungkapkan, usai tumpahan minyak di 2018 terjadi peningkatan kematian spesies mamalia laut di Teluk Balikpapan. Ia pun menjelaskan, berkurangnya tangkapan nelayan sekitar juga terjadi lantaran habitat laut yang telah rusak.

Ini terlihat dari mamalia laut banyak yang mati, selain itu ikan yang hidup di Teluk Balikpapan juga sangat berkurang, tepatnya di lokasi tumpahan minyak. 

"Biasanya tiap tahun ada penambahan spesies satu ekor, dua ekor. Tapi pada setahun setelah kejadian ada sembilan ekor yang mati," bebernya.

Selain itu, Daniel menjelaskan, pada 2015 ada sekitar 70 ekor pesut pesisir di Teluk Balikpapan dan merupakan penghuni tetap di sana. Meskipun belum ada data terbaru, namun menurutnya ikan pesut ini tidak akan berpindah.

"Mereka ini penghuni tetap, kalau ada musibah tidak akan lari. Jadi rumah mereka ini yang harus dijaga," katanya. 

Baca Juga: Kejanggalan Proses Hukum Kasus Tumpahan Minyak Di Teluk Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya