KPU Balikpapan Pastikan ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024

Miliki hak suara yang sama selama bukan ODGJ permanen

Balikpapan, IDN Times - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 terus berjalan. Di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kini mendekati tahapan kampanye. Ini berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jelang pemilu 2024 ini, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) termasuk yang akan menyalurkan hak pilihnya.

Kendati di Kota Balikpapan tidak ada rumah sakit jiwa, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan tetap memasukkan ODGJ sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Kota Balikpapan.

"Di Balikpapan ada 509.482 DPT. Ada 1.590 di antaranya pemilih disabilitas. Nah disabilitas ini ada banyak varian termasuk fisik, netra, rungu, wicara, maupun mental. Nah mental ini mungkin ODGJ masuk," terang Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha (24/11/2024).

1. Terdata 39 ODGJ di Balikpapan yang masuk DPT

KPU Balikpapan Pastikan ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024IDN Times/M.Idris

Ia menjelaskan, bagi DPT dengan gangguan jiwa ini ada 39 orang. Ini sesuai data KPU Kota Balikpapan, dan mereka ini yang akan diakomodir. Ia mengatakan, dulu orang dengan gangguan jiwa tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih di Pemilu 2017, namun di 2019 pasal ini dihilangkan. 

"Ternyata setelah dicermati, ODGJ ini variannya banyak. Maka mereka bisa menggunakan hak pilih karena sifatnya tidak permanen. Tapi yang tidak boleh menggunakan hak pilih sama sekali adalah ODGJ permanen," terang Thoha, sapaannya. 

Permanen ini maksudnya, adalah ODGJ yang bahkan tidak ingat dengan namanya sendiri, berpakaian compang-camping atau bahkan tidak terurus dan tidak memiliki tempat tinggal tetap.

"Karena kalau yang semacam ini menggunakan hak pilih, tidak memungkinkan. Jadi tetap ODGJ bisa menggunakan hak pilih sepanjang gangguan jiwanya tidak permanen," jelasnya.

Baca Juga: Dukung IKN, Warga Hibahkan 5 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah

2. TPS khusus bagi ODGJ yang dirawat di RSJ

KPU Balikpapan Pastikan ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024Contoh surat suara saat simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani Hermalia Putri)

Karena di Balikpapan tidak ada Rumah Sakit Jiwa (RSJ), maka saat ini pihaknya tidak menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Menurutnya para ODGJ sudah didata dan akan dipilah, mana yang bisa berkomunikasi maupun tidak.

"Ini yang bisa komunikasi, ini sembuh, ini ada siklusnya, ini yang rentan mengamuk. Ada klasifikasinya dan mereka diakomodir, bahkan difasilitasi. Mereka ini yang dibuatkan TPS khusus," ungkapnya. 

Di Balikpapan ada tempat tinggal sementara untuk para ODGJ sebelum dibawa ke RSJ. Namun mereka tidak menetap.

"Karena selebihnya mereka dibawa ke Samarinda, maka sementara di sana. Di Samarinda itulah yang didata menurut undang-undang dan aturan," ujarnya. 

RSJ ini masuk TPS khusus. Karena penghuninya bukan warga setempat atau berasal dari beberapa daerah. "Kalau di Balikpapan ada 39 yang terdata di DPT kami," ungkapnya.

3. Coklit dilakukan selayaknya pemilih Disabilitas

KPU Balikpapan Pastikan ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024ilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Pencocokan dan penelitian (coklit) para ODGJ ini dilakukan seperti coklit lainnya. Biasanya dari coklit tersebut, petugas mengetahui bahwa penduduk tertentu tidak tinggal di rumah atau masuk disabilitas.

"Nah jika masuk ke disabilitas gangguan mental ini maka akan didata juga sebagai DPT. Yang jelas KPU Samarinda yang akan mengakomodir ODGJ ini di RSJ. Tiap kabupaten/kota yang memiliki RSJ akan membuat TPS khusus ini," katanya. 

Untuk penyandang gangguan mental ini masuk di DPT, yang terpenting adalah keterbukaan pihak keluarga saat dilakukan coklit. "Terpenting keluarga juga menyampaikan pada kami, dan kami siap. Yang terpenting adalah keterbukaan keluarga," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Jalan MT Haryono Balikpapan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya