Wajib Tahu, Ini Kebijakan Terkait Perayaan Lebaran di Balikpapan

Satgas Covid lakukan perpanjang PPKM Mikro keenam

Balikpapan, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan kebijakan terbaru jelang perayaan Hari Raya Idulfitri. Pasalnya, sejumlah pusat perbelanjaan mulai terlihat padat. Ini adalah upaya antisipasi, karena di beberapa lokasi juga mulai terjadi kerumunan orang. 

Kebijakan terbaru ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Zulkifli. Antara lain terkait posko kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) di pusat perbelanjaan atau mal. Selain pengawasan di pusat perbelanjaan dan kuliner. 

1. Satgas COVID-19 siapkan posko pengawasan di pusat perbelanjaan Balikpapan

Wajib Tahu, Ini Kebijakan Terkait Perayaan Lebaran di BalikpapanMal di Mal mulai beroperasi. Humas Pemkot Makassar

Beberapa tempat yang menjadi pusat keramaian akan diawasi secara ketat. Karena makin dekat hari raya, mal atau pusat perbelanjaan menjadi tujuan sebagian besar masyarakat. Oleh sebab itu, satgas telah mempersiapkan posko-posko kedisiplinan di seluruh mal di Balikpapan. 

Seperti di Mal Ewalk dan Pentacity, Plaza Balikpapan, Balikpapan Ocean Square, Mal Balikpapan Baru, Living Plaza, Plaza Rapak, dan kawasan kuliner di Pasar Segar.

"Semua kita adakan posko terpadu, pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan. Personelnya terdiri dari Satpol PP, Polresta, Kodim, Lanal, Lanud, Dishub, Dinas Kesehatan dan BPBD," sebut Zulkifli dalam kegiatan Rilis Covid Rabu (5/5/21).

Tugas akan dibagi dalam dua sif, pertama pukul 11.00 Wita sampai 17.00 Wita. Kemudian sif kedua mulai pukul 16.30 Wita hingga 22.30 Wita. 

Pos akan berlokasi di dalam masing-masing mal. Karena para petugas tersebut akan berkonsentrasi di dalam mal. "Karena di bagian luar ada posko pengamanan ketupat," sebut Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Balikpapan ini.

Baca Juga: COVID-19 Fluktuatif, Ini Kebijakan Salat Idulfitri di Balikpapan

2. Tempat wisata, fasum dan mal tutup sementara

Wajib Tahu, Ini Kebijakan Terkait Perayaan Lebaran di BalikpapanCuaca di Pantai Manggar cerah pada pagi hingga siang hari. (Sumber: Basarnas Balikpapan)

Selain itu Wali Kota Balikpapan sebagai Ketua Satgas juga telah menetapkan bahwa tempat wisata ditutup mulai libur hari raya. Seluruh tempat wisata di Kota Balikpapan akan ditutup sementara pada hari-hari libur setelah Idulfitri. 

Kawasan tersebut meliputi, Pantai Segara Sari Manggar, Lamaru, Nirmala, Kemala, Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, dan Kebun Raya Balikpapan.

Kemudian KWPLH Km 23, Mangrove Center Graha Indah, Kawasan Lapangan Merdeka, Melawai, Monpera, lokasi pangkalan AL,  dan sebagainya.  Setelah itu, juga lokasi di Taman 3 Generasi, Taman Bekapai, Taman Lalu Lintas, BSSC Dome, dan kawasan Grand City di bagian area publik. 

Semu yang disebutkan dinyatakan ditutup mulai 13 sampai 16 Mei. Lalu semua pusat perbelanjaan, mal atau plaza pada 13 Mei juga tutup. 

"Termasuk Hypermart, karena berada satu lokasi dengan mal. Meskipun menjual keperluan rumah tangga, juga harus ditutup total," katanya.

3. Jam malam PPKM Mikro kembali pukul 22.00 Wita

Wajib Tahu, Ini Kebijakan Terkait Perayaan Lebaran di BalikpapanSatpol PP Kota Balikpapan tertibkan pedagang yang berjualan lewat jam malam (IDN Times/ Fatmawati)

Ketiga, jam operasional usaha masyarakat. Terutama bergerak di penyediaan minuman dan makanan. Terhitung sejak hari ini, 5 Mei sampai 16 Mei 2021 maksimal jam operasional hanya sampai 22.00 Wita. 

"Jadi kita kembalikan kepada konsep awal PPKM Mikro. Tidak kita beri kelonggaran satu jam seperti sebelumnya. Juga kami umumkan ke rekan-rekan di Polsek se-Balikpapan, malam ini akan melaksanakan patroli lapangan," katanya.

Pengetatan akan dilaksanakan, maksimal jam 23.00 harus tutup. Selebihnya pesanan hanya boleh dibawa pulang. "Ini Kamis selaraskan dengan larangan sahur on the road," tegasnya.

4. Perpanjangan PPKM Mikro, tamu/ pendatang wajib tunjukkan antigen negatif

Wajib Tahu, Ini Kebijakan Terkait Perayaan Lebaran di BalikpapanPosko Satgas Covid RT 34 Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Selatan. (IDN Times/ Fatmawati)

Terakhir, mengenai PPKM Mikro yang telah diperpanjang sebelumnya, selanjutnya dilakukan perpanjangan keenam. Ini berlaku mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Mei. Dalam perpanjangan ini diberi beberapa penegasan. 

Pertama, terkait jam operasional kembali jam 22.00 Wita. Kemudian untuk pendatang atau tamu di lingkungan RT. Yang bertujuan menginap wajib menunjukkan pada Satgas COVID,  hasil negatif tes antigen.

"Pendatang harus benar-benar clear dari COVID-19," tegasnya. 

Baca Juga: Larangan Zakat yang Memancing Kerumunan Warga di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya