Rumah Makan di Banjarmasin Diminta Menaati Perda selama Ramadan

Melanggar perda bakal kena sanksi 

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta rumah makan, warung, dan restoran menaati ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada bulan Ramadan.

Mereka dilarang berjualan di siang hari guna menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.  Satpol Banjarmasin menyosialisasikan ketentuan perda tersebut sudah disampaikan kepada rumah makan, warung, dan restoran setempat. 

1. Satpol PP Banjarmasin akan memberikan tindakan tegas

Rumah Makan di Banjarmasin Diminta Menaati Perda selama RamadanPasar Wadai yang dibuka mulai pukul 15.00 Wita dan hanya melayani bungkus.

Kepala Satpol PP Banjarmasin Muzaiyin mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Hingga pemasangan spanduk di sejumlah perempat jalan Banjarmasin. .

"Kita sudah sosialisasikan terkait surat edaran Perda Ramadan. Terkait aturan main seperti operasional, tidak boleh makan di tempat," paparnya. 

Personel Satpol PP Banjarmasin tidak segan menegakkan aturan Perda Ramadan ini. 

"Kami akan berikan teguran dan sanksi apabila ada yang melanggar," tegasnya.

Baca Juga: Resep Kue Pare Pandan Khas Banjarmasin, Bisa Jadi Teman Ngopi

2. Wali Kota Banjarmasin ajak hormati warga yang berpuasa

Rumah Makan di Banjarmasin Diminta Menaati Perda selama RamadanWali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Sementara ini, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan, pemerintah daerah sudah menyepakati soal aturan tersebut. Aturan soal ketentuan Ramadan yang sudah disepakati bersama di antara Pemkot dan DPRD Banjarmasin dalam rapat paripurna. 

Terkait Perda Ramadan dan khususnya kepada pengelola rumah makan agar bisa menaati jam buka selama bulan puasa. Misalnya buka mulai jam 15.00 dan hanya melayani pengantaran atau dibungkus.

"Mari kita sama-sama hormati warga yang berpuasa. Bagi pemilik rumah makan silakan buka mulai jam 15.00," paparnya.

3. Warung Sakadup Pelanggar yang rentan

Pada tahun 2022 lalu, terdapat restoran melanggar aturan Perda Ramadan Banjarmasin terjadi di Jalan Pramuka, Brigjen Hasan Basri, Veteran, dan titik lainnya.

Mereka yang melanggar kebanyakan pada pemilik warung makan sakadup yang buka di siang bolong dan melayani makan di tempat. Mereka terancam teguran hingga ketentuan tindak pidana ringan. 

Baca Juga: Asyik, Pasar Wadai Ramadan Dibuka di Siring Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya