Perlu Tambah Kapasitas Sekolah, PPDB Sistem Zonasi Masih Adaptasi

Daerah padat penduduk, perlu dibangun beberapa sekolah lagi

Sangatta, IDN Times - Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 dengan sistem zonasi merupakan bentuk penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan sebelumnya. Di Kutim sistem zonasi ini sudah diterapkan di sekolah wilayah. Di antaranya di 11 SD dan 6 SMP, di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Walaupun sistem ini dilakukan demi pemerataan mutu sekolah di Sangatta, ternyata banyak orang tua wali murid yang protes.

Situasi dimaksud mendapat tanggapan dari Pemkab Kutim. Wabup Kasmidi Bulang mewakili Bupati menyebut penerapan sistem baru tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan terpusat. Karena masih baru tentunya ada positif dan negatifnya. Perlu adaptasi dan solusi.

"Karena itu aturan ya kita ikut, ya memang ada plus dan minusnya," kata Kasmidi, saat diwawancara awak media usai kegiatan di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (2/7/2019).

1. Kapasitas sekolah akan ditambah agar tidak ada yang menumpang di sekolah lain

Perlu Tambah Kapasitas Sekolah, PPDB Sistem Zonasi Masih AdaptasiIDN Times/Humas Pemkab Kutim

Bagi sekolah yang penduduknya tidak banyak di suatu kawasan pasti tidak jadi masalah. Namun, lain hal pada lingkup sekolah di kawasan padat penduduk. Maka akan terjadi perebutan kuota murid yang diterima sekolah. Solusinya, sambung dia, beberapa siswa-siswi harus ditempatkan di sekolah filial atau pendamping.

"(Tapi) Ke depan, mau tidak mau, suka tidak suka, (kapasitas) sekolah bakal kami tambah. Agar tidak ada lagi yang numpang di sekolah lain," jelas Kasmidi.

2. Perlu adanya pembangunan beberapa sekolah di kawasan padat penduduk serta fasilitas memadai

Perlu Tambah Kapasitas Sekolah, PPDB Sistem Zonasi Masih AdaptasiIDN Times/istimewa

Kasmidi menyampaikan secara logika guna mendukung sistem zonasi, perlu ada pembangunan beberapa sekolah di kawasan padat penduduk sebagai penambah ruang kelas. Pastinya daerah yang padat penduduk, sekolahnya harus banyak fasilitas untuk menunjang penerapan sistem zonasi.

Sistem tersebut merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya