Pemprov Kaltim Target Kembangkan 2.320 Hektare Perkebunan Rakyat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menargetkan pengembangan sektor perkebunan rakyat seluas 2.000 hektare pada tahun 2024. Tujuannya untuk mendukung peningkatan nilai tukar petani sehingga lebih sejahtera.
Kepala Dinas Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan lahan yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk mengembangkan sektor perkebunan tersebut sekitar 2.320 hektare.
Ia mengungkapkan, lahan yang disiapkan mencakup penambahan areal tanaman perkebunan sebesar 470 hektare, terdiri dari kakao 100 hektare, karet 100 hektare, kelapa sawit 100 hektare, lada 50 hektare, pala 50 hektare, aren 25 hektare, kopi 20 hektare dan kakao Mahakam Ulu 25 hektare.
Selain itu, lanjut Muzakir juga ada program pemeliharaan atau intensifikasi tanaman perkebunan dengan lahan yang disiapkan seluas 1.950 hektare. Terdiri dari tanaman kakao 100 hektare, karet 200 hektare, kelapa sawit 300 hektare, lada 150 hektare, kelapa dalam 100 hektare, pala 50 hektare, aren 50 hektare dan kepala sawit (MP) 1.000 hektare.
1. Lahan yang disiapkan
Sementara itu juga ada program peremajaan tanaman perkebunan dengan lahan yang disiapkan seluas 350 hektare. Terdiri dari karet 300 hektare dan kakao 50 hektare. Selanjutnya rehabilitasi tanaman perkebunan 50 hektare.
Muzakkir menjelaskan tahapan permohonan bantuan pengembangan perkebunan rakyat tersebut dimulai dari proposal kelompok tani kemudian permohonan tersebut diserahkan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan dan diverifikasi.
"Setelah diverifikasi, permohonan diserahkan ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur," kata Muzakir seperti diberitakan ANTARA pada Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Pemkot Samarinda Telusuri Temuan BPK tentang Penanggulangan Banjir
2. Tahap verifikasi
Ia menambahkan, proses berlanjut dengan verifikasi calon petani/calon lokasi atau CP/CL. Jika tidak sesuai dengan tugas dan fungsi CP/CL perkebunan, permohonan tidak dapat diterima.
"CP/CL berkaitan dengan pengurus ada, area ditunjuk memiliki legalitas, tahapan di luar kawasan hutan, inilah hal-hal yang harus diverifikasi dengan baik,” tambahnya.
3. Pengadaan barang dan jasa
Langkah berikutnya mencakup pengadaan barang atau jasa. Kemudian penyerahan bantuan ke kelompok tani atau gabungan kelompok tani.
"Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong perkembangan budidaya perkebunan rakyat. Disbun Kaltim terus memberikan perhatian terhadap peran kelembagaan petani dengan memberikan dorongan dan motivasi untuk mengembangkan usaha mereka," kata Ahmad Muzakir.
Baca Juga: Samarinda Kucurkan Stimulus Rp100 Juta per RT Pengembangan UMKM