Polresta Balikpapan dan Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malam

Cegah kriminalitas di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Balikpapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat karaoke di kota setempat. Tujuannya untuk mencegah tindak pidana atau kriminalitas di tempat-tempat itu.

"Ini sebagai tindak lanjut hasil rapat yang digelar Polresta Balikpapan bersama 35 manajemen dan pengelola THM di Kota Balikpapan pekan lalu," kata Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto di Balikpapan, seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (12/1/2024).

Dalam rapat itu, Kapolres meminta agar menati Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 1 tahun 2016 yang mengatur jam tutup THM dan tempat karaoke yakni untuk jam tutup THM pukul 03.00 wita dan untuk tempat karaoke pukul 03.00 Wita. 

"Pada prinsipnya, kami mengumpulkan pemilik atau manajemen ataupun pengelola ini agar bersama-sama dapat mencegah tindak pidana dan kriminalitas di Kota Balikpapan,” ujarnya.

1. Razia dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres

Polresta Balikpapan dan Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malamilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain terkait Perwali, dalam pertemuan itu juga disosialisasikan tentang pencegahan peredaran narkoba serta ancaman bagi pihak-pihak yang menghilangkan Barang Bukti (BB). Harapannya, tak ada lagi kriminalitas di Balikpapan.

Maka, untuk mengimplementasikan itu, razia pun digelar. Dalam razia tersebut dipimpin langsung Kasat Intelkam Polresta Balikpapan, Kompol Urdianta Astapraja Batlayeri dan dampingi Kasat Samapta AKP M Chusen serta Kasi Propam Polresta Balikpapan AKP Bambang Setyohadi.

Baca Juga: LPG Subsidi Langka, Sejumlah Warga Demo di Kantor Bupati PPU

2. Penindakan dilakukan oleh Satpol PP

Polresta Balikpapan dan Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malamilustrasi tempat hiburan malam (IDN Times/Firasat Nikmatullah)

Anton mengatakan dalam razia tersebut didapatkan beberapa THM yang masih buka dan sudah di luar jam operasional yang sudah di sosialisasikan. Maka penindakan pun dilakukan, mengingat telah dilakukan sosialisasi sebelumnya.

"Untuk penindakan diserahkan ke Satpol PP, sementara pihak kepolisian hanya mendampingi saat melakukan razia," jelasnya. 

3. Jam buka dan tutup THM diharapkan tepat waktu

Polresta Balikpapan dan Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malamjam (pixabay.com/JESHOOTS-com)

Kapolresta Balikpapan berharap, bahwa jam tutup untuk THM dan tempat karaoke bisa diterapkan. Sehingga bisa menjaga Kamtibmas Kota Balikpapan dan Kota Balikpapan terus terjaga keamanannya.

"Kiranya para pengelola THM dapat turut dalam menjaga Harkamtibmas di  wilayah Kota Balikpapan. Serta turut  berpartisipasi dalam pencegahan peredaran narkoba. Juga dapat mengindahkan ketentuan Perda THM yang ada di Kota Balikpapan,” ujarnya.

Baca Juga: Potret Adem Kampung Kangkung di Balikpapan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya