Asyik! Layanan Transportasi Umum Antarwilayah Kaltim Dibuka Lagi 

Tapi KSOP dan Bandara APT Pranoto Samarinda belum sependapat

Samarinda, IDN Times-Sejak pandemik virus corona atau COVID-19 merebak segala akses transportasi darat, air maupun udara menutup layanannya. Namun itu tak berlangsung lama sebab terhitung Kamis (7/5) akses kembali dibuka. 

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Hafid Lahiya pun tak menampik kabar tersebut. Moda transportasi umum di Kaltim pun telah dibuka kembali, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para penumpang.

"Tidak semua diperbolehkan. Yang boleh hanya ASN, pekerja BUMN dan perusahaan swasta," ungkapnya.

1. Jika ingin menggunakan moda transportasi ada syarat yang harus dipenuhi

Asyik! Layanan Transportasi Umum Antarwilayah Kaltim Dibuka Lagi Pexels.com/Mike

Lebih lanjut dia merincikan, para pengguna moda transportasi ini harus memiliki surat tugas bagi ASN, TNI, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon 2. Hal serupa juga berlaku bagi BUMN/BUMD/UPT/SK/organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor. Tak hanya itu, penggunanya juga menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh lurah/kepala daerah setempat. Menunjukkan identitas diri yang sah. Melaporkan perjalanan, seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

"Pada prinsipnya, kami Dinas Perhubungan mendukung apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," tegas Hafid.

2. Layanan transportasi memang dibuka, tapi bukan untuk umum

Asyik! Layanan Transportasi Umum Antarwilayah Kaltim Dibuka Lagi Ilustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Meski resmi dibuka, kata dia, namun moda transportasi umum ini ditegaskan bukan untuk para pemudik secara umum. Keputusan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian yang telah diterbitkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

"Yang jelas aturan ini ada kelonggaran tetapi ada persyaratan khusus. Yang jelas juga tidak mengakomodasi para pemudik," terangnya. 

3. KSOP dan Bandara APT Pranoto Samarinda belum sependapat

Asyik! Layanan Transportasi Umum Antarwilayah Kaltim Dibuka Lagi Pintara.com

Terpisah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Dwi Yanto saat dikonfirmasi mengatakan, kalau saat ini aktivitas di Pelabuhan Samarinda masih sama seperti sebelumnya. Dengan kata lain, kebijakan pemerintah pusat tentang dibukanya kembali moda transportasi umum ini belum terlaksana sepenuhnya.

"Ya, kapal belum diperbolehkan membawa penumpang. Ya sudah itu saja, gak ada perubahan di kami," singkatnya.

Sayangnya, pernyataan tersebut berbeda dari yang diungkapkan Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi. Menurut Dodi, melalui Surat Edaran Kemenhub SE 31/2020 yang menyatakan moda transportasi kembali dibuka namun harus menggunakan persyaratan khusus dan protokol kesehatan yang telah dianjurkan.

"Kami ikuti acuan yang dikeluarkan gugus tugas, kriteria pengecualian yang melakukan kegiatan (penerbangan) adalah pemerintah atau swasta yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19," pungkasnya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya