Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara 

Terlibat kasus rasuah pembangunan Pasar Baqa di Samarinda

Samarinda, IDN Times - Kasus rasuah yang melibatkan Sulaiman Sade, mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (18/6), dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusan, Sulaiman Sade divonis majelis hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 8 tahun kurungan penjara dengan denda Rp500 juta.

"Hukuman berat terdakwa (Sulaiman Sade) juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar UP, diganti hukuman penjara selama 2 tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarta didampingi Rustam dan Anggraeni.

1. PPTK divonis 6 tahun penjara

Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain membacakan amar putusan Sulaiman Sade, majelis hakim sore tadi juga memberikan putusannya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Miftachul Choir, yakni pidana 6 tahun kurungan dan denda Rp200 juta. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp116 juta. Apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam tenggat waktu satu bulan setelah hasil putusan pengadilan. Maka harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.

"Apabila tidak memiliki harta benda, maka terdakwa diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," imbuhnya.

2. Kontraktor pemenang lelang mendapat vonis paling tinggi

Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kejahatan rasuah ini, majelis hakim memberikan putusan vonis terbesarnya kepada kontraktor pemenang lelang, yakni Said Syahruzzaman dengan kurungan penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta rupiah. Hukuman berat juga diberikan, yakni membayar UP senilai Rp3,7 miliar. Jika terdakwa tidak membayar UP selama satu bulan sejak putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika terdakwa tak memiliki harta benda atau tidak menyanggupi uang pengganti, hukuman diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun.

"Dari laporan investigasi BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar. Majelis menyatakan saudara Said terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," bebernya.

Baca Juga: Aksinya Sudah Terekam CCTV, Pria di Samarinda Ini Ogah Disebut Pencuri

3. Kuasa hukum dan JPU pikir-pikir putusan hakim

Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara Gedung Pengadilan Negeri Samarinda saat menyidangkan kasus rasuah Pasar Baqa. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Usai membacakan putusannya, Lucius menyerahkan tiga pilihan terakhir kepada tiga terdakwa untuk menerima, pikir-pikir, atau banding. Para kuasa hukum tiga terdakwa memilih mempergunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. Pilihan serupa juga diambil oleh JPU Pidsus Kejari Samarinda, Indah Sari untuk mengambil waktu pikir-pikir, meski putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya.

"Pilihan pikir-pikir agar dapat memberikan laporan ke pimpinan di Kejari Samarinda. Kalau putusan majelis hakim sudah sama dengan tuntutan kami," ucap Indah Sari.

Baca Juga: Warga Bisa Urus SIM Gratis di Polresta Samarinda, Begini Ketentuannya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya