6 Ribu Pelanggan Menunggak, PDAM Balikpapan Lakukan Penindakan

Dana macet mencapai Rp16 miliar

Balikpapan, IDN Times - Sebanyak kurang lebih 6 ribu pelanggan PDAM di Balikpapan tercatat menunggak pembayaran iuran dengan nilai mencapai Rp16 miliar.

Kepala Sub Bagian Penagihan PDAM Kota Balikpapan Khoirur Roziq mengatakan pihaknya tahun 2020 ini mulai melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran iuran.

“Mulai tahun ini, kami akan melakukan tindakan untuk mengatasi jumlah tunggakan pelanggan yang ada di PDAM Kota Balikpapan,” katanya di PDAM Kota Balikpapan, Rabu (5/1).

1. Sebagian menunggak hingga 6 bulan

6 Ribu Pelanggan Menunggak, PDAM Balikpapan Lakukan PenindakanKepala Sub Bagian Penagihan PDAM Kota Balikpapan Khoirur Roziq (Dok.IDN Times/Istimewa)

Roziq menjelaskan dari 6 ribu pelanggan ini, sekitar 50 persen diantaranya menunggak iuran hingga lebih dari enam bulan. Besarnya masing-masing tunggakan berbeda-beda.

“Untuk tahap pertama, pada awal tahun 2020 ini, kami akan memprioritaskan untuk menindak pelanggan yang sudah enam bulan menunggak pembayaran,” kata Roziq

Ia menjelaskan pihaknya telah membentuk tim untuk mengawasi masalah tunggakan iuran pelanggan di PDAM KOta Balikpapan. Tim ini terdiri dari personel dari Sub Bagian Penagihan yang dibantu oleh beberapa personel dari Koperasi Karyawan PDAM Kota Balikpapan.

“Sejak 21 Januari 2020 lalu, kami sudah menurunkan tim dari Sub Bagian Penagihan yang Koperasi Karyawan PDAM Kota Balikpapan untuk melakukan penindakan kepada pelanggan yang terbukti menunggak pembayaran iuran,” terangnya.

2. Diberikan sanksi denda hingga pemutusan

6 Ribu Pelanggan Menunggak, PDAM Balikpapan Lakukan PenindakanPDAM Kota Balikpapan (IDN Times/M.Maulana)

Roziq menerangkan berdasarkan aturan, ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh PDAM Kota Balikpapan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggan yang terbukti menunggak pembayaran iuran.

Tahap pertama, bagi pelanggan yang menunggak selama satu bulan, akan diberikan surat teguran dan akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai tunggak pembayaran yang harus dilunasi oleh pelanggan.

Sementara bagi pelanggan yang tidak menuruti teguran yang pertama hingga memasuki bulan kedua, maka pelanggan yang bersangkutan akan diberikan kembali surat teguran serta sanksi berupa penyegelan terhadap jaringan air bersih.

Namun apabila hingga bulan keempat pelanggan yang bersangkutan tidak melunasi tunggakan, maka pihak PDAM Kota Balikpapan akan memberikan sanksi berupa pemutusan jaringan air bersih.

“Kalau sudah diputus, maka pelanggan yang bersangkutan harus mendaftar kembali seperti pelanggan baru, dengan syarat tagihan yang ada dilunasi dahulu,” terangnya.

3. Sejak Januari, sebanyak 478 pelanggan sudah disegel

6 Ribu Pelanggan Menunggak, PDAM Balikpapan Lakukan Penindakanpixabay.com/suju

Roziq menuturkan sejak dilakukan penertiban pada 21 Januari 2020 lalu, tim yang dikerahkan telah melakukan penyegelan sedikitnya kepada 478 pelanggan. Status segel akan dibuka kembali setelah pelanggan yang bersangkutan memenuhi pembayaran iuran yang tertunggak.

“Kalau dulu, kita kekurangan tim untuk melakukan penindakan. Mulai tahun ini, kami dibantu koperasi akan melakukan penindakan kepada pelanggan yang terbukti menunggak,” tutupnya.

Baca Juga: Menunggak Iuran, PDAM Penajam Paser Utara Putuskan 114 Sambungan Rumah

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya