Akibat Longsor, 2 Pekerja Tambang Batu Bara Terkubur Hidup-hidup

Satu orang sempat menyelamatkan diri

Samarinda, IDN Times- Musibah bertubi-tubi terkait masalah tambang terus terjadi di Kalimantan Timur. Mulai dari meninggalnya anak-anak di lubang tambang, tambang ilegal di tengah kota, hingga kejadian terbaru, longsor di lokasi penambangan batu bara di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda yang menyebabkan dua orang pekerja tambang terkubur hidup-hidup.

Dilansir Kaltim Post, musibah ini terjadi pada Minggu (30/6) dini hari, aktivitas tambang berjalan seperti biasa. Pukul 03.00 WITA tiga korban yang sedang bekerja terjebak longsor, satu orang berhasil melarikan diri yakni Nainggolan, operator ekskavator.

Sementara Norman Sihaloho sebagai pengawas, dan Ricardo Samosir operator ekskavator terkubur hidup-hidup. Kedalaman timbunan longsoran yang menimpa mereka sekitar 15 meter. Hingga petang kemarin, kedua korban belum ditemukan.

Belum diketahui penyebab pasti kejadian longsornya tanah di lokasi ini, namun dugaan sementara adalah akibat kesalahan prosedur dalam penambangan. Masih dilakukan investigasi lebih lanjut terkait musibah penambangan batu bara ini.

1. Kemungkinan terjadinya longsor karena kelalaian

Akibat Longsor, 2 Pekerja Tambang Batu Bara Terkubur Hidup-hidupANTARA FOTO/FB Anggoro

Menanggapi musibah ini Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang  mengatakan, "Kita belum ke lapangan tapi dari informasi yang kami terima ini kemungkinan kelalaian perusahaan dalam menetapkan status kawasan itu tanah labil atau tidak. Kalau dilihat dari longsorannya tanah masih statusnya basah dan dipaksakan untuk tetap menambang," jelas Rupang saat dihubungi IDN TImes Senin (1/7) melalui telepon.

Rupang menambahkan demi mengejar keuntungan kemungkinan perusahaan kurang memperhatikan keselamatan pekerjanya. Selain itu pengawasan pemerintah juga dipandang kurang maksimal

"Ini kelemahan dinas terkait yang melakukan pengawasan. Perlu dipertanyakan kembali bagaimana aspek keselamatan kerja perusahaan tambang. Bagaimana SOP keselamatan kerja di perusahaan itu," katanya. 

Ia menegaskan perlu diketahui terlebih dahulu status tambang tersebut legal atau ilegal. Menurutnya kejadian pekerja tambang mengalami kecelakaan kerja hingga tewas bukan pertama kalinya di wilayah Makroman.

Baca Juga: Pimpinan KPK Soroti Banjir Hebat dan Masifnya Pertambangan di Konawe

2. Hujan menyebabkan kerentanan pada tanah dan batuan

Akibat Longsor, 2 Pekerja Tambang Batu Bara Terkubur Hidup-hidupkaltim.antaranews.com/Wahyu Putro

"Samarinda beberapa minggu belakangan ini diguyur hujan yang menyebabkan kerentanan dalam hal aspek tanah dan batuan yang membuat labil dan mengakibatkan pergerakan. Di sinilah pentingnya peran KTT atau Kepala Teknik Tambang," jelas Rupang.

Kepala Teknik Tambang ini punya wewenang untuk melanjutkan atau menghentikan proses penambangan dengan mengevaluasi pergerakan, struktur batuan, tanah, dan bentang alam di kawasannya. 

"Kejadian ini sebenarnya dapat dicegah. Proses penambangan yang terjadi ini pertambangan terbuka yang sebenarnya memperkecil risiko namun masih juga menelan korban. Kita mempertanyakan KTT dalam memperhitungkan aspek keselamatan dan khususnya perusahaan," ujar Rupang.

3. Pemerintah bisa memberikan sanksi yang memberikan efek jera

Akibat Longsor, 2 Pekerja Tambang Batu Bara Terkubur Hidup-hidupDok.IDN Times/Istimewa

Rupang menjelaskan untuk perusahaan pertambangan batu bara yang lalai, pemerintah bisa memberikan sanksi tegas dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terjadi kembali.

"Sanksi, misalnya tidak memberikan pelayanan administratif, atau yang memberikan efek jera seperti tidak diberikan izin penjualan batu bara sampai perusahaan membenahi sistem keselamatan kerja bagi karyawan," katanya.

Selain itu perlu dilakukan inspeksi mengenai apa penyebab kejadian longsor yang mengakibatkan tertimbunnya 2 orang pekerja tambang di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda ini. 

"Inspeksi penting sampai diketahui di mana letak kesalahan atau kelalaiannya. Selama inspeksi berlangsung perusahaan harus berhenti beroperasi sampai selesai ada kesimpulan kejadian terkubur hidup-hidupnya dua pekerja ini karena apa. Apakah karena faktor X atau kelalaian perusahaan dalam hal ini kepala teknik tambang (KTT) dan juga inspektur-inspektur K3 yang bertanggung  jawab terkait keselamatan kerja di perusahaan," kata Rupang lebih lanjut.

Ia menambahkan, pemerintah seolah tak berdaya untuk mendisiplinkan perusahaan tambang yang lalai meskipun telah ada Undang-undang, Peraturan Menteri, hingga Perda yang mengatur mengenai tambang. 

"Pemerintah tidak hadir dan lepas dari perannya sebagai penyelenggara atau pengurus rakyat yang memastikan aturan itu dijalankan oleh perusahaan. Pemimpin telah tersandera oleh kepentingan tambang dan menjadi penakut di hadapan perusahaan tambang. Itu yang menjadi ironi," katanya.

Selain itu, dia mendorong peran DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada eksekutif dan menanyakan bagaimana pengawasan eksekutif mengenai ugal-ugalannya tambang di Kalimantan Timur. 

Baca Juga: 7 Kampus Terbaik untuk Jurusan Pertambangan dan Perminyakan di Dunia

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya