Balikpapan secara Nasional Zona Merah, Bukan Hitam

Rumusan internal oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi memberikan data perkembangan kasus virus corona atau COVID-19 per Selasa (30/6). Ia menjelaskan ada 5 kasus terkonfirmasi positif dan 5 kasus sembuh setelah dua kali swab negatif

"Dengan demikian total pasien positif kita 186 orang dirawat 68 orang yang sembuh 113 orang, meninggal 4 orang," ujar Rizal.

Penambahan kasus positif berasal dari kantor perusahaan kebersihan dan hasil penelusuran dari kasus positif sebelumnya dari kelompok pekerja migas.

Sementara terkait zona hitam yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur kepada Balikpapan, Rizal menjelaskan, "Jangan terpancing dengan zona hitam karena itu rumusan yang diterapkan Dinas Kesehatan Provinsi karena jumlah kita yang besar," ujarnya saat rilis melalui Instagram Humas Pemkot Balikpapan, Selasa (30/6).  

1. Warna hitam Balikpapan karena perhitungan internal Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim

Balikpapan secara Nasional Zona Merah, Bukan HitamAndi Sri Juliarty, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan saat jumpa pers terkait virus corona di Balikpapan pada 3 Maret 2020 (IDN Times/Mela Hapsari)

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty yang akrab dipanggil Dio mengatakan, "Ditayangkannya demografis peta oleh (Dinas Kesehatan) Provinsi Kalimantan Timur, kami tadi menanyakan langsung mengapa ada warna hitam pada Kota Balikpapan. Mereka menyatakan itu rumus yang ditetapkan oleh internal. Karena kalau kita melihat mengacu pada Balikpapan secara nasional Balikpapan tidak hitam, tapi zona merah," ujarnya.

Ia lantas memberikan usulan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim agar tidak memberikan ambang batas berdasarkan jumlah kumulatif positif, melainkan jumlah pasien positif COVID-19 yang sedang dirawat.

Apabila dihitung secara kumulatif, Balikpapan akan terus masuk dalam zona hitam karena ambang batas yang ditetapkan adalah 95 padahal jumlah kasus positif COVID-19 di Balikpapan sudah 186.

"Kami mengusulkan jangan menggunakan nilai atau batas 95 ke atas, Balikpapan saja 186 kan tidak mungkin turun kalau yang dilihat nilai kumulatif positif," kata Dio. 

Ia menambahkan, "Jadi kami menyarankan boleh ada ambang batas tapi yang dinilai adalah jumlah kasus positif dirawat saat itu bukan positif sejak awal. Karena kalau total positif kita tidak akan kembali lagi menjadi rendah," jelasnya.

Baca Juga: Pedagang Meninggal, Pemkot Balikpapan Swab Massal Pasar Pandansari

2. Spesimen pedagang Pasar Pandansari masih dalam pemeriksaan

Balikpapan secara Nasional Zona Merah, Bukan HitamSuasana tes swab di Pasar Pandansari Balikpapan pada 30 Juni 2020 (IDN Times/Haikal)

Dio juga menjelaskan untuk pelaksanaan tes swab bagi para pedagang Pasar Pandansari pada Selasa kemarin masih dalam pemeriksaan.

"Hasil swab di Pasar Pandansari 243 spesimen akan dikirim ke Labkesda Provinsi Kaltim dan hasilnya dapat kita terima pada Kamis yang akan datang," ujarnya.

Sementara, Wali Kota Rizal juga menjelaskan untuk melindungi pedagang dan pembeli dari bahaya penularan COVID-19 pemasangan tirai plastik segera dilakukan di empat pasar tradisional.

"Tirai dipasang di 4 pasar tradisional Pandansari, Klandasan, Pasar Baru, dan Sepinggan sedang dilakukan persiapan," kata Rizal 

3. Rencana relaksasi tetap dilaksanakan awal Juli

Balikpapan secara Nasional Zona Merah, Bukan HitamBalikpapan Kota Beriman (IDN Times/Mela Hapsari)

Balikpapan akan tetap melanjutkan rencana relaksasi yang direncanakan pada 3 Juli mendatang, meskipun disebut sebagai zona hitam oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim maupun zona merah secara nasional.

"Relaksasi dari sekretaris satgas dipersiapkan tanggal 3 (Juli), tentu zona hitam atau zona merah tetap mempengaruhi, tapi protokol kesehatan yang kita perketat. Relaksasi tetap jalan tapi protokol kesehatan tetap kita awasi betul supaya tidak terjadi seperti kasus di Bogor," ujarnya

Ia mencontohkan kasus Raja Dangdut Rhoma Irama yang tetap manggung dalam acara khitanan dan diduga tidak memenuhi protokol kesehatan saat PSBB.

"Acara hajatan jangan sampai seperti itu," ujar Rizal.

Baca Juga: Wali Kota: Balikpapan Masuk Zona Hitam COVID-19

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya