Gara-gara Tes Psikologi, Pemohon SIM di Balikpapan Membeludak

Sehari Satlantas Polresta Balikpapan bisa menerima 500 orang

Balikpapan, IDN Times – Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim memberlakukan kewajiban tes psikologi bagi warga yang ingin ajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan tersebut bakal berlaku pada pekan depan tepatnya Minggu 2 Maret 2020.

Kebijakan menyertakan tes psikologi ini rupanya tertuang dalam Pasal 8 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, ada pula dalam Pasal 36 Perkapolri 9/2012 tentang SIM.

1. Gara-gara tes psikologi, warga berbondong-bondong membuat SIM

Gara-gara Tes Psikologi, Pemohon SIM di Balikpapan MembeludakPemohon SIM di Balikpapan membludak (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menyusul kebijakan ini, warga Balikpapan pun berbondong-bondong mendatangi kantor Satlantas Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM untuk semua golongan.

“Jika hari biasa tercatat hanya sebanyak 200 orang yang mengajukan pembuatan SIM. Nah, dengan rencana adanya kebijakan tes wajib psikologi, warga membeludak sampai 500 orang per hari," ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan saat dikonfirmasi IDN Times pada Jumat (28/2).

2 Tes pikologi di Satlantas Polresta Balikpapan ditunda hingga 10 Maret 2020

Gara-gara Tes Psikologi, Pemohon SIM di Balikpapan MembeludakPara pendaftar pembuatan SIM di Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Terkait kebijakan tes psikologi ini, Satlantas Polresta Balikpapan bergerak cepat untuk mempersiapkan perangkat pelaksanaan tes psikologi, termasuk bekerja sama dengan psikolog yang akan melakukan tes.

“Atas permintaan penyelenggara tes psikologi, pelaksanaan tes psikolog yang sedianya dilaksanakan Minggu 1 Maret 2020, ditunda menjadi Selasa 10 Maret 2020,” terang perwira melati satu itu.

3. Kebijakan tes psikologi diambil sebagai langkah menekan angka kematian di jalan

Gara-gara Tes Psikologi, Pemohon SIM di Balikpapan MembeludakPembuatan SIM di Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Candra mengatakan, tes psikologi pembuatan SIM dilakukan sebagai langkah preventif atau pencegahan kecelakaan lalu lintas di jalan dan menekan angka kematian karena kecelakaan. Kesehatan itu dibagi dua. Ada kesehatan jasmani dan rohani. Kalau kesehatan jasmani diterbitkan surat kesehatan, sedangkan sehat rohani adalah surat lulus tes psikologi. "Dan tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan kestabilan emosi," tegasnya.

Sebenarnya aturan tes psikologi ini, Kata Roy, sudah lama tertuang dalam UU LLAJ namun karena tingkat kematian di jalan raya semakin tinggi, maka aturan ini kembali ditegaskan. Rupanya aturan tersebut tak hanya terjadi di Polda Kaltim tapi juga Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Selatan, Polda Lampung dan Polda Banten.

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya