Ketua KPU Balikpapan: Pendukung Jangan Euforia dan Bereaksi Berlebihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu 2019 telah berlangsung (17/04) kemarin, namun kerja badan penyelenggara Pemilu masih panjang hingga hasil rekapitulasi Pemilu 2019 resmi KPU diumumkan tanggal 22 Mei 2019 mendatang.
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019 di 2.055 TPS dengan lancar dan aman.
1. Pelaksanaan Pemilu 2019 di Balikpapan ada kendala tapi bisa diatasi
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, S.Pd. SH.menjelaskan, ”Untuk pelaksanaan pemilu di Balikpapan secara umum berjalan lancar, artinya tidak ada kendala yang berarti. Tapi namanya pemilu masalah itu pasti ada, setiap TPS, setiap kelurahan, setiap PPK. Alhamdulillah sampai sekarang masih bisa teratasi tidak ada yang sampai membahayakan,” jelasnya.
Beberapa kejadian di lapangan antara lain kekurangan surat suara di TPS, juga saksi yang mandatnya ditolak oleh KPPS.
Baca Juga: KPU Sebut Masih Ada 2.249 TPS Belum Menggelar Pemungutan Suara
2. Belum ada TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang
Sejauh ini, dari pantauan KPU Balikpapan semua TPS telah melaksanakan pemungutan suara,.Belum ada TPS yang terpaksa harus melakukan pemilihan suara ulang di kota minyak ini. Tetapi proses masih terus berjalan, Noor Thoha menjelaskan, “ Jika ada temuan misalnya ada pemilih yang tidak boleh memilih tapi kog memilih ini juga potensi (terjadi pemilihan suara ulang), kami sedang menghimpun seluruh permasalahan di TPS,” katanya lebih lanjut kepada IDN Times.
Setelah Pelaksanaan Pemilu 2019 tanggal 17 April kemarin, tahapan berikutnya KPU Balikpapan akan menerima salinan C1 dari setiap TPS. “Salinan itu kita akan entry kemudian akan di scan dan kami upload ke website KPU,” kata Noor Thoha.
3. Tahapan Pemilu 2019 dari tingkat TPS sampai ke rekapitulasi KPU RI
Tahapan setelah pemilihan suara ini adalah pengumpulan C1 oleh petugas KPPS yang mencatat penghitungan suara untuk Presiden dan Wapres, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, (17-18 April).
Selanjutnya dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan (18 April-4 Mei), rekapitulasi tingkat kabupaten/ kota (22 April- 7 Mei), dan rekapitulasi tingkat provinsi (22 April - 7 Mei), dan terakhir rekapitulasi oleh KPU RI atau tingkat nasional (22 April - 22 Mei)
4. Pendukung Capres dan Cawapres diminta untuk menahan diri hingga keluar pengumuman resmi dari KPU RI
Hasil hitung cepat yang dirilis oleh berbagai lembaga survei di Indonesia bukanlah keputusan akhir. Noor Thoha juga mengharapkan, “Hasil secara resmi dari KPU belum dirilis, mohon untuk setiap pendukung agar jangan euforia, jangan terlalu bereaksi berlebihan terhadap hasil karena pemilu ini kan biasa saja, peristiwa 5 tahun. Jangan sampai reaksi berlebihan sehingga bisa mencederai pemilih itu sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: KPU: Tunggu Hasil Resminya untuk Klaim Kemenangan Pemilu 2019