Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

M. Sholeh, ASN Penyandang Disabilitas Pertama di Balikpapan

balikpapan.go.id

Balikpapan, IDN Times - Menjadi PNS atau sekarang disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi dambaan banyak orang karena adanya jaminan uang pensiun di hari tua. Perjuangan menjadi ASN ini juga bukan mudah karena persaingan yang tinggi. 

Kesempatan menjadi ASN juga terbuka bagi penyandang disabilitas. Muhammad Sholeh lolos ujian Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur penyandang disabilitas. Ia penyandang disabilitas pertama yang menjadi ASN di Balikpapan.

1. Keterbatasan fisik bukan hambatan untuk jadi ASN

antaranews.com

M. Sholeh menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS tahun 2019 dan menjadi ASN pertama penyandang disabiltas di Balikpapan. M. Sholeh ditempatkan sebagai Analis Kepegawaian Ahli Pertama di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan.

 Keterbatasan fisik yang dialaminya  tak membatasinya meraih mimpi sebagai ASN. Pria Lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman ini memiliki keterbatasan pada tangan dan artikulasi bicara yang kurang jelas.

2. Sekolah dengan beasiswa

balikpapan.go.id

M. Sholeh mendapatkan beasiswa untuk menempuh pendidikannya. Seperti dikutip dari website Pemerintah Kota Balikpapan, M. Sholeh mengatakan, "Semua keluarga mendukung saya. Mau jadi PNS karena ingin membalas perhatian dari pemerintah kota, karena biaya sekolah diperoleh melalui beasiswa,” urainya.

M. Sholeh akan mengikuti latihan dasar CPNS yang akan digelar di  Samarinda dan akan menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti gaji dan tunjangan.

3. Kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas dilindungi undang-undang

unspash/ @joshappel

Pemerintah memberikan kesempatan dengan jalur khusus bagi penyandang disabilitas. UU no. 8 tahun 2016 pasal 53 ayat 1 yang memberikan kuota 2 persen pada penerimaan CPNS. Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD wajib memperkerjakan 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah seluruh pegawai.  Hal ini untuk memberikan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan untuk kemandirian penyandang disabilitas secara sosial dan ekonomi.

UU ini juga menjamin kesempatan kerja penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan di perusahaan swasta. Pada UU no. 8 tahun 2016 pasal 52 ayat 2 menyatakan perusahaan swasta wajib memperkerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari seluruh karyawannya.  Perusahan swasta  dapat memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja dan berkarya sesuai dengan minat, bakat, ketrampilan, dan kemampuan yang dimilikinya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari
Follow Us