M. Sholeh, ASN Penyandang Disabilitas Pertama di Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Menjadi PNS atau sekarang disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi dambaan banyak orang karena adanya jaminan uang pensiun di hari tua. Perjuangan menjadi ASN ini juga bukan mudah karena persaingan yang tinggi.
Kesempatan menjadi ASN juga terbuka bagi penyandang disabilitas. Muhammad Sholeh lolos ujian Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur penyandang disabilitas. Ia penyandang disabilitas pertama yang menjadi ASN di Balikpapan.
Baca Juga: Mengenal Nurmala Atlet Difabel Berprestasi asal Sumut, Ini Kisahnya
1. Keterbatasan fisik bukan hambatan untuk jadi ASN
M. Sholeh menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS tahun 2019 dan menjadi ASN pertama penyandang disabiltas di Balikpapan. M. Sholeh ditempatkan sebagai Analis Kepegawaian Ahli Pertama di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan.
Keterbatasan fisik yang dialaminya tak membatasinya meraih mimpi sebagai ASN. Pria Lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman ini memiliki keterbatasan pada tangan dan artikulasi bicara yang kurang jelas.
2. Sekolah dengan beasiswa
M. Sholeh mendapatkan beasiswa untuk menempuh pendidikannya. Seperti dikutip dari website Pemerintah Kota Balikpapan, M. Sholeh mengatakan, "Semua keluarga mendukung saya. Mau jadi PNS karena ingin membalas perhatian dari pemerintah kota, karena biaya sekolah diperoleh melalui beasiswa,” urainya.
M. Sholeh akan mengikuti latihan dasar CPNS yang akan digelar di Samarinda dan akan menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti gaji dan tunjangan.
3. Kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas dilindungi undang-undang
Pemerintah memberikan kesempatan dengan jalur khusus bagi penyandang disabilitas. UU no. 8 tahun 2016 pasal 53 ayat 1 yang memberikan kuota 2 persen pada penerimaan CPNS. Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD wajib memperkerjakan 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah seluruh pegawai. Hal ini untuk memberikan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan untuk kemandirian penyandang disabilitas secara sosial dan ekonomi.
UU ini juga menjamin kesempatan kerja penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan di perusahaan swasta. Pada UU no. 8 tahun 2016 pasal 52 ayat 2 menyatakan perusahaan swasta wajib memperkerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari seluruh karyawannya. Perusahan swasta dapat memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja dan berkarya sesuai dengan minat, bakat, ketrampilan, dan kemampuan yang dimilikinya.
Baca Juga: 4 Kemudahan Internet bagi Seorang Difabel, Bak Bersahabat!