Pemkot Balikpapan Batalkan Izin Pelaksanaan Salat Ied di Masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan pihaknya menggelar rapat pada Rabu (20/5) bersama Forkopimda, BIN, dan organisasi keagamaan yakni MUI, DMI, NU, LDII, Muhammadiyah, FKUB, serta Kepala Kantor Kementerian Agama rapat terkait pelaksanaan salat Idulfitri.
Sebelumnya, telah disepakati dua hari besar keagamaan yakni salat Idulfitri dan kebaktian Kenaikan Isa Almasih dapat dilaksanakan di tempat ibadah dengan menjalankan protokol kesehatan.
Namun, Rizal menjelaskan, dalam rapat kabinet terbatas Selasa (19/5) yang dipimpin oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo diputuskan salat Idulfitri di masjid dan lapangan dilarang. Hal ini demi mencegah penyebaran virus corona. Warga diimbau agar melaksanakan salat Idulfitri di rumah saja.
"Kami juga menerima surat edaran dari Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bahwa kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dan menjadi tempat berkumpulnya orang banyak dilarang. Gubernur meminta pemerintah daerah tidak melanggar Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Rizal saat jumpa pers di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan pada Rabu (20/5).
1. Organisasi keagamaan telah sepakat dengan aturan pemerintah
Oleh karena itu, Rizal kemudian mengadakan pertemuan dengan organisasi keagamaan untuk membahas mengenai pelarangan kegiatan salat Ied di rumah ibadah.
"Kita menegaskan kembali sikap dari pimpinan umat Islam yang kita undang, alhamdulillah, baik MUI, NU, Muhamadiyah, DMI, LDII, FKUB, semuanya sepakat mengikuti keputusan pemerintah," ujar Rizal
2. Pemkot membatalkan surat edaran tentang pelaksanaan salat ied yang telah diterbitkan sebelumnya
Dalam rapat yang digelar hari ini juga telah disepakati untuk menarik kembali surat edaran pemerintah kota terkait pelaksanaan salat Idulfitri.
"Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan untuk menarik kembali dan membatalkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Idulfitri, serta sepakat mengikuti keputusan pemerintah pusat, kementerian dan pemerintah provinsi agar umat Islam di Balikpapan melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing," ujar Rizal. ⠀
Ia mengimbau agar warga mematuhi aturan ini dan memahaminya demi kebaikan bersama. Selain itu, ia juga mengimbau agar pelaksanaan silaturahmi dan halalbihalal cukup dilaksanakan secara daring atau online.
3. Update kasus COVID-19 di Balikpapan, bertambah 3 pasien positif
Sementara, Rizal menyampaikan perkembangan kasus virus corona di Balikpapan per 20 Mei 2020, terdapat tiga pasien positif COVID-19 baru di Balikpapan.
"Positif COVID-19 bertambah tiga orang. Dua pasien laki-laki berusia 50 tahun, kode BPN 48. Dan pasien 45 tahun, kode BPN 49. Mereka terkonfirmasi positif dari lab PCR Balikpapan," katanya.
Sedangkan, satu orang pasien baru lainnya baru saja mendapatkan hasil pemeriksaan swab terkonfirmasi positif COVID-19 dari BBLK Surabaya.
"Satu lagi pasien laki-laki usia 50 tahun, kode BPN 50 dari hasil lab Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya," ujar Rizal.
Rizal juga menjelaskan, sebanyak lima Pasien dalam Pengawasan dinyatakan negatif COVID-19 sehingga bisa keluar dari rumah sakit.
"Kemudian ada 10 penambahan PDP baru hasil rapid test mandiri di beberapa rumah sakit. Saat ini PDP yang dirawat ada 47," katanya.
Selain itu, ada kategori baru yang dicatat oleh gugus tugas yakni Orang Tanpa Gejala (OTG). OTG ini banyak muncul dari hasil rapid test mandiri sebagai syarat untuk berpergian keluar daerah.
"Kita menambah data baru Orang Tanpa Gejala (OTG) karena perkembangan, banyak warga yang meminta rapid test karena akan berpergian ke luar daerah. Ada 141 orang yang di rapid test hasilnya reaktif, sehingga harus ditindaklanjuti dengan swab. 141 orang ini tidak dapat berangkat, dan baru 67 yang sudah melaksanakan swab," katanya.
Baca Juga: Kisah Ibu Tunanetra, Enggan Mengemis, Pilih Jual Ikan Asin demi Rezeki