Polda: Tangani 29 Kasus Ilegal Mining dan Anak Tewas di Lubang Tambang

Perlu diusut sampai tuntas

Balikpapan, IDN Times - Provinsi Kalimantan Timur yang kaya sumber daya alam baik minyak maupun batu bara. Kekayaan alam ini membawa banyak manfaat namun sekaligus kerugian. Rugi karena banyaknya tambang ilegal maupun banyaknya lubang bekas tambang batu bara tak terurus di berbagai lokasi, dan telah menelan banyak korban jiwa.

Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menangani 29  kasus ilegal mining pada semester satu tahun 2019 yaitu dari bulan Januari sampai Juni tahun ini. 

"Polda Kaltim menangani sebanyak 29 kasus, diantaranya Polda menanganai 8 kasus, Samarinda 7 kasus, Balikpapan 1 kasus, Kukar 4, Paser 2 kasus, Penajam Paser Utara 1, Berau 1, Kutim 1, Kubar 1 kasus, sementara Bontang tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto.

1. Kasus terbanyak di Samarinda dan Kutai Kartanegara

Polda: Tangani 29 Kasus Ilegal Mining dan Anak Tewas di Lubang TambangIDN Times/M.Idris

Para pelaku ilegal mining ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu Bara, serta tidak punya izin untuk menjual batu bara.

Budi menjelaskan, melihat dari kasus yang ditangani baik di Polda Kaltim dan jajaran, Samarinda dan Kutai Kartanegara paling banyak kasus tambang ilegal. Izin Usaha Pertambangan terbanyak berada di kedua wilayah ini.

"Dari 29 kasus yang terjadi di wilayah Polda Kaltim, 11 kasus sudah selesai kita tangani dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang," ungkap Budi Suryanto.

Dari 8 kasus yang langsung ditangani oleh Polda Kaltim, Sebanyak 5 perkara telah diserahkan tersangka dan barang bukti, dan  sudah masuk ke tahap II, sementara 3 kasus masih dalam penyidikan.

Baca Juga: Komnas HAM: Prihatin 35 Anak Tewas di Lubang Bekas Tambang

2. Kasus meninggalnya anak-anak di lubang bekas tambang batu bara masih dalam penyelidikan

Polda: Tangani 29 Kasus Ilegal Mining dan Anak Tewas di Lubang TambangDok.IDN Times/Istimewa

Kasus anak tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, saat masih dalam tahap proses penyelidikan pihak kepolisian. Korban Ahmad Setiawan (10 th) tewas pada 22 Juni 2019 merupakan korban ke-35 yang meninggal di lubang bekas tambang batu bara di Kaltim. 

Kasus meninggalnya Ahmad saat ini masih dalam penyelidikan karena perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah tidak melakukan aktivitasnya di lubang bekas tambang tersebut.

PT. Insani Bara Perkasa yang mengantongi IUP di lokasi kejadian sudah tidak lagi melakukan penambangan di lokasi itu namun sudah pindah lokasi dengan menambang di lokasi lain, dan lokasi lubang tambang tempat musibah meninggalnya Ahmad Setiawan tersebut sudah ditutup oleh perusahaan.

"Ada seorang pelaku yang memerintahkan dua orang lagi, untuk mengambil sisa batu bara di lokasi yang sudah ditutup itu, jadi lokasi itu dibuka lagi," jelas Budi.

Ditreskrimsus Polda Kaltim sudah memerintahkan pihak Polresta Samarinda untuk melakukan penyidikan dan mengungkap siapa pelaku yang kembali membuka tambang batu bara yang sudah ditutup.

"Ini menjadi atensi, dan harus diungkap, siapa aktor yang menyuruh membuka tambang tersebut dengan tanpa izin, pungkasnya.

Baca Juga: Eks Tambang di Kaltim Banyak Makan Korban, Ini Kata Anggota Komisi VII

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya