Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sekda Kaltim Diharapkan Segera Menjalankan Tugas Pasca Dilantik

Antaranews.com/Arumanto
Antaranews.com/Arumanto

Samarinda, IDN Times - Setelah berbulan-bulan tertunda, pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Abdullah Sani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya dilakukan di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Selasa (16/7)

Pelantikan Abdullah Sani yang seharusnya dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor terpaksa diambil alih oleh Mendagri karena Guberbur Kaltim tidak segera melantik Sekda Provinsi Kaltim.

Padahal penunjukan Sekda Kaltim ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan dituangkan dalam Keppres no. 133/ TPA tahun 2018 pada 2 November 2018. Seharusnya Sekda Kaltim segera dilantik setelah Keppres tersebut ditetapkan namun molor berkepanjangan hingga akhirnya dilakukan oleh Mendagri untuk menjaga kewibawaan presiden.

1. Sekda dilantik berdasarkan Keputusan Presiden

antaranews/M.Ghofar
antaranews/M.Ghofar

Dilansir Antara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Mohammad Samsun kepada awak media di Samarinda, Rabu (17/7) mengatakan, Abdullah Sani diangkat sebagai Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo.

"Seharusnya, Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 dilaksanakan secepatnya tanpa harus Gubernur menunjuk Pelaksana tugas (Plt)," jelas Samsun.

Ia menambahkan, Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah beberapa bulan diteken oleh presiden.

2. Sekda definitif diharapkan segera bekerja dan melaksanakan tugasnya

Antaranews.com/Arumanto
Antaranews.com/Arumanto

Sebelum Abdullah Sani dilantik oleh Mendagri, Sekda Kaltim dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Muhammad Sabani.  

Samsun berharap setelah dilantik, peran Sekda Provinsi Kalimantan Timur dapat difungsikan sebagaimana kewenangan yang dimilikinya. Seperti segera menetapkan kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Karena tidak boleh terlalu lama, mengingat banyak sekali pejabat-pejabat di Kaltim yang Plt (pelaksana tugas). Kalau Plt tidak bisa menandatangani dokumen-dokumen penting. Kecuali Pj (penjabat)," katanya.

Juga dilansir dari Antara, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim, Syafruddin memberikan selamat kepada Kemendagri dan Sekprov Kaltim yang resmi dilantik.

Syafruddin yang juga Anggota Komisi III DPRD Kaltim meminta Sekda Kaltim yang baru dilantik untuk segera membahas P-APBD 2019 dan persiapan APBD 2020 karena tugas utama Sekda sebagai Kepala TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Selain itu diharapkan Sekda Prov Kaltim segera menuntaskan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah yang dijabat Plt (pelaksana tugas).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari
Follow Us