Wali Kota: Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Tinggalkan Zona Nyaman

Publik perlu pelayanan yang baik dan bebas korupsi

Balikpapan, IDN Times - Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) harus berani keluar dari zona nyaman. “Tantangannya dalam bekerja harus meninggalkan zona nyaman, dalam tanda petik bahwa dulu nyaman segalanya, nyaman melanggar aturan. Dunia sudah berubah, kita harus mengubah mindset kita, cara berpikir dan cara bekerja,” jelasnya saat memberikan sambutan dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di BPN Kota Balikpapan, hari ini (25/4).

Diharapkan dengan dicanangkannya zona integritas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan ini dapat mendorong para para pegawai  BPN  bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, berkomitmen meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, profesional dan berintegritas.

Baca Juga: Jokowi: Pembagian Sertifikat Tanah Dipercepat untuk Cegah Sengketa

1. BPN diminta segera selesaikan tunggakan pekerjaan kasus tanah

Wali Kota: Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Tinggalkan Zona NyamanIDN Times/ Mela Hapsari

Mengenai kinerja BPN, Rizal mengapresiasi, “BPN mampu membuktikan dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), kalau melihat jumlah personil seperti ini untuk (mengurus) 10.000 sertifikat itu sepertinya tidak masuk akal sekali, tapi ternyata bisa dilakukan ini prestasi yang luar biasa untuk BPN Balikpapan,” jelasnya. Program PSTL merupakan program Presiden Jokowi untuk memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Wali kota, juga mengingatkan BPN agar cepat menyelesaikan tunggakan pekerjaan baik aset kota Balikpapan maupun aset masyarakat.

2. Ada sekitar 60 kasus tanah yang sedang dalam proses persidangan

Wali Kota: Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Tinggalkan Zona NyamanIDN Times/ Mela Hapsari

Terkait masalah kasus pertanahan, Kepala BPN Balikpapan Ramlan menjelaskan, "Jumlah kasus di pengadilan sekitar 60 kasus yang sedang berjalan. Baik yang sedang beracara di PTUN, Pengadilan Negeri, maupun tingkat banding dan kasasi. Ada yang sudah selesai dan diputuskan ada juga yang sedang berjalan kasus sengketa batas, maupun sengketa overlap, kemudian (masalah) surat-surat, kita mediasikan," jelasnya.

Kasus tanah tersebut antara lain: tumpang tindih/ overlap kepemilikan, kasus batas tanah, dan kasus-kasus lainnya. Sebagian kasus dapat selesai dengan musyawarah, jika tak selesai juga pihak yang bersengketa bisa menempuh jalur hukum.

3. Instansi di Balikpapan yang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Wali Kota: Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Tinggalkan Zona Nyamandirektorikantorpolisi.wordpress.com

Zona integritas merupakan  predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang dinilai mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Beberapa instansi di Balikpapan yang telah mendapatkan predikat WBK yaitu Disdukcapil, RSUD Beriman Balikpapan, Polres Balikpapan, dan RS Kanujoso Djatiwibowo.

Rizal Effendi mengatakan pencanangan zona integritas ini penting untuk Balikpapan agar pelayanan bersih bebas KKN yang tentu menguntungkan masyarakat. 

" Harusnya semua instansi di Balikpapan juga mencanangkan zona integritas bebas KKN ini, namun harus bertahap karena harus ada indikator yang harus dicapai."

4. Buat kamu yang mau beli tanah, cek dulu ya ke BPN

Wali Kota: Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Tinggalkan Zona Nyamansepulsa.com

Ramlan mengimbau masyarakat yang akan membeli tanah agar melakukan pengecekan terlebih dahulu ke BPN. "Pengecekan kalau tidak ada permasalahan dan buku tanah lengkap, satu hari selesai.  Jika tanah itu tidak bermasalah maka BPN mengeluarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) bahwa terhadap objek/ atau sertifikat tersebut tidak ada masalah. Maka bisa dilanjutkan proses jual beli," jelas Ramlan.  

Satu langkah ini sangat membantu agar tak salah membeli tanah yang bermasalah di kemudian hari.

Baca Juga: Jokowi: Hitung Dulu Kalau Mau "Sekolahkan" Sertifikat Tanah

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya