Akibat Tali Jemuran, Nyawa Tetangga pun Harus Melayang

Pelaku menendang kemaluan dan menggigit korban

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian menggelar rekonstruksi penganiayaan di RT 13 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (30/9/2022). Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang korban mengembuskan napas terakhir. 

Padahal awal keributan relatif sepele soal penggunaan tali jemuran di antara kedua tetangga.  Polsek Balikpapan Barat terpaksa menjerat seorang perempuan inisial SL (63) yang dituduh membunuh korban bernama Safaruddin (52). 

"Di adegan ke-5 terjadi penendangan terhadap (bagian alat vital) korban. Dan kemudian menggigit korban pada adegan ke-7," kata Kapolsek Balikpapan Barat  Komisaris Polisi Djoko Purwanto.  

1. Kronologis peristiwa penganiayaan

Akibat Tali Jemuran, Nyawa Tetangga pun Harus MelayangProses rekonstruksi kasus penganiayaan berat antar tetangga yang disebabkan tali jemuran di Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (30/9/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Penganiayaan berat ini di kawasan RT 13 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu. Awalnya terjadi keributan di antara tersangka SL dengan Daeng Meman di mana disebabkan hal sepele, yakni rebutan soal tali jemuran. 

SL menuduh tetangganya ini menggunakan tali jemuran tanpa izin. Suami Daeng Meman bernama Safaruddin yang hendak melerai malah menjadi korban. 

Tersangka menendang kemaluan sekaligus menggigit tangan korban  hingga akhirnya dilaporkan tewas. 

Proses rekonstruksi memperagakan sebanyak 20 adegan penganiayaan. Mulai dari pra keributan hingga korban Safarudin mengembuskan napas terakhir di kamar mandi..

Baca Juga: Perawatan Besar Kilang Pertamina Balikpapan dan Berbagi Karyawan

2. Hadirkan sebanyak 9 orang saksi

Akibat Tali Jemuran, Nyawa Tetangga pun Harus MelayangProses rekonstruksi kasus penganiayaan berat antar tetangga yang disebabkan tali jemuran di Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (30/9/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Djoko memastikan, proses rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan berkas pemeriksaan tersangka dan para saksi. Polisi menghadirkan para saksi dari tetangga korban, termasuk pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, kuasa hukum tersangka, dan Ketua RT setempat. 

"Sementara masih sesuai dengan keterangan, baik dari saksi maupun tersangka," tambahnya.

3. Tunggu hasil autopsi korban

Akibat Tali Jemuran, Nyawa Tetangga pun Harus MelayangProses rekonstruksi kasus penganiayaan berat antar tetangga yang disebabkan tali jemuran di Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (30/9/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Lebih lanjut, Polsek Balikpapan Barat juga masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tentang penyebab kematian korban. 

Hasil autopsi ini nantinya menjadi dasar hukum dalam menjeratkan pasal pada tersangka SL. 

"Untuk hasil autopsi masih menunggu hasil organ dalam yang sudah kita kirim ke RSKD hingga 1-2 hari ini. Tinggal kita menunggu untuk mengetahui penyebab kematian korban," tutupnya.

Baca Juga: Jakarta Travel Fair 2022 akan Hadir di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya