Arus Keluar Masuk di Kaltim akan Dibatasi Selama Ramadan

Arus transportasi antar kota/kabupaten diizinkan

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) akan menindak tegas kepada para pemudik pada Ramadan 2021 ini. Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran Idul Fitri selama 22 April hingga 24 Mei 2021 guna mengatasi pandemik COVID-19. 

Para pemudik akan langsung diminta putar balik. 

“Kalau ada pemudik yang nekat mudik, petugas di lapangan akan meminta mereka putar balik ke daerah asal,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, usai melakukan rakor pimpinan daerah, Jumat (23/4/2021).

Rapat lintas sektoral yang digelar di Mapolda Kaltim ini dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto. 

1. Polisi akan bangun posko penyekatan

Arus Keluar Masuk di Kaltim akan Dibatasi Selama RamadanKapolda Kaltim Irjen Polisi Herry Rudolf Nahak. (IDN Times/Hilmansyah)

Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Personil akan ditempatkan di sejumlah titik lokasi keluar masuk arus mudik di Kaltim. 

Posko pengamanan pun akan dibangun di Bandara Sepinggan Balikpapan, Pelabuhan Semayang Balikpapan, hingga perbatasan antar provinsi dengan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Utara (Kaltara). 

“Kita akan bangun posko di pintu masuk, ada di bandara, pelabuhan dan di perbatasan antar provinsi Kaltim dengan Kalsel dan Kaltara. Ini untuk menghadang pemudik demi mengendalikan pandemik,” tegas Herry.

Baca Juga: Cegah Mudik, Pengetatan Transportasi di Balikpapan Mulai 22 April

2. Posko Ramadan diisi beberapa petugas lintas instansi

Arus Keluar Masuk di Kaltim akan Dibatasi Selama RamadanWabup PPU, H. Hamdam, bersama Dandim 0913 PPU, Letkol Inf Mahmud dan Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha di Posko pemeriksaan kesehatan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terkait jumlah posko yang akan dibangun, Herry mengatakan, saat ini masih dihitung sesuai kebutuhan. Untuk itu ia belum bisa menyebutkannya. Begitu juga dengan jumlah personel masih dihitung, namun yang pasti, segala unsur akan dilibatkan dalam pengawasan.

"TNI-Polri, pemerintah daerah, dan mungkin juga Satgas COVID-19 di kabupaten/kota, kita akan libatkan dalam posko tersebut," tegasnya.

3. Perjalanan antar kota/kabupaten dalam provinsi masih diizinkan

Arus Keluar Masuk di Kaltim akan Dibatasi Selama RamadanGubernur Kaltim Isran Noor. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, rakor membahas pengendalian COVID-19 di bulan Ramadan termasuk pengendalian arus mudik lebaran.

"Sudah ada caranya. Waktu sudah di tetapkan 6 hingga 17 Mei tidak boleh mudik. Kalau yang sebelumnya tidak diatur karena diperhitungkan oleh pemerintah," ujarnya

Sehingga untuk toleransi yang dapat diberikan berupa sebatas mudik lokal. Di mana jalur mudik terbuka hanya untuk lintas kabupaten/kota dalam provinsi.

"Kalau ada istilah mudik lokal antar wilayah di dalam Kaltim, belum diatur. Walaupun boleh, ya tetap taati aturan dan harus memenuhi persyaratan," ungkap Isran.

Isran meminta dukungan para bupati dan wali kota dalam upaya mencegah mobilitas masyarakat.

"Saya minta dukungan bupati dan wali kota se Kaltim, agar menyampaikan ke masyarakatnya, kita masih kondisi pandemik COVID-19 . Segalanya bisa terjadi dan kita tidak inginkan itu terjadi seperti negara India dan Eropa," tutupnya.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Wawali Balikpapan Ingatkan Warga Agar Tak Mudik

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya