Balikpapan Luncurkan Bantuan BPJS Naker untuk Pekerja Rentan

Usulan Serikat Pekerja Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 10 ribu pekerja rentan masyarakat setempat. Kebijakan ini menjadi usulan Serikat Pekerja Balikpapan dalam peringatan MayDay beberapa waktu lalu.

“Kami akan memberikan prioritas kepada para kepala keluarga perempuan dan kepala keluarga difabel sebagai penerima bantuan. Kami memohon pengertian dari semua pihak terkait hal ini,” ungkap Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan Murni, pada Sabtu (4/5/2024).

1. Bantuan akan disalurkan secara bertahap

Balikpapan Luncurkan Bantuan BPJS Naker untuk Pekerja RentanKepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan Murni, pada Sabtu (4/5/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap dengan target 10 ribu pekerja rentan, yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemkot Balikpapan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan ini.

“Program ini direncanakan akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025,” jelasnya.

Baca Juga: Enam Pilihan Apartemen Menggoda di Balikpapan

2. Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan

Balikpapan Luncurkan Bantuan BPJS Naker untuk Pekerja RentanKartu BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA)

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, langkah ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Inpres ini memberikan instruksi kepada berbagai pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

3. Sumber pembiayaan jaminan sosial

Balikpapan Luncurkan Bantuan BPJS Naker untuk Pekerja RentanGoogle

Optimalisasi sumber pembiayaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Pendanaan untuk optimalisasi program ini dapat berasal dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

“Dengan dasar Inpres ini, warga pekerja rentan berhak menerima bantuan. Selain itu, pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, kami juga memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para petugas sesuai dengan Inpres tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Balikpapan Digulung Polisi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya