Ekskavator Robohkan 4 Rumah di Lokasi Pembangunan RS Balikpapan

Lokasi pembangunan RS Balikpapan Barat

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap empat bangunan yang masih berdiri di lokasi yang rencananya akan dibangun RSUD Balikpapan Barat. Tindakan ini dilakukan setelah memberikan batas waktu selama delapan hari sesuai dengan perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

Pembongkaran ini dilakukan oleh Tim Penertiban Satpol PP Kota Balikpapan dengan melibatkan 300 anggota Satpol PP dan alat berat berupa ekskavator. Bangunan yang dibongkar termasuk bekas Kantor Dinas Perikanan Pemprov Kaltim yang telah dihibahkan ke Pemkot Balikpapan, yang terletak di Jalan Letjen Suprapto, Gang Perikanan, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

1. Koordinasi dengan pihak terkait

Ekskavator Robohkan 4 Rumah di Lokasi Pembangunan RS BalikpapanPemerintah Kota Balikpapan membongkar paksa terhadap empat bangunan yang akan dibangun RSUD Balikpapan Barat, Selasa (30/7/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Asisten Tata Pemerintahan, Zulkifli, menyatakan bahwa Pemkot melakukan eksekusi riil yang sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Kuasa Hukum Pemkot dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Meski ini adalah eksekusi riil, kami berupaya agar pembongkaran dilakukan sendiri oleh masyarakat," ujarnya pada Selasa (30/7/2024).

Zulkifli menjelaskan bahwa pembongkaran empat bangunan terdiri dari satu bangunan bekas Kantor Dinas Perikanan Provinsi Kaltim yang dirobohkan menggunakan ekskavator, sementara tiga bangunan lainnya dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

"Hari ini, kami bantu membersihkan sisa bangunan dan sekaligus melakukan pembersihan lahan karena mulai hari ini kontraktor pelaksana sudah memulai kegiatan fisik," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang  Hubungkan Balikpapan-PPU

2. Amar putusan PN Balikpapan

Ekskavator Robohkan 4 Rumah di Lokasi Pembangunan RS BalikpapanPemerintah Kota Balikpapan membongkar paksa terhadap empat bangunan yang akan dibangun RSUD Balikpapan Barat, Selasa (30/7/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Menurutnya, sesuai dengan sertifikat yang dimiliki Pemkot Balikpapan nomor 17 tahun 2015, luas lahan adalah 1.860 meter persegi. Namun, aset lahan yang diterima Pemkot dari Pemprov Kaltim seluas 30 meter x 170 meter, yang dalam sertifikat juga digambarkan hingga ke arah laut.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (30/7/2024), disebutkan bahwa selain batas luas, narasi batas juga harus diperhatikan. Batas lahan adalah di bagian selatan Jalan Jenderal Letjen Suprapto, batas timur lahan H. Sardi, batas barat Gang Perikanan, dan batas utara dengan laut, bukan milik perorangan.

"Pemprov Kaltim juga bermohon kepada BPN Kanwil Provinsi Kaltim untuk mensertifikasi semua lahannya," tambahnya.

3. Pemasangan Pagar dan Plang Pembangunan RS

Ekskavator Robohkan 4 Rumah di Lokasi Pembangunan RS BalikpapanPemerintah Kota Balikpapan membongkar paksa terhadap empat bangunan yang akan dibangun RSUD Balikpapan Barat, Selasa (30/7/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah memberikan batas waktu selama delapan hari setelah pembacaan putusan sita eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Balikpapan. Bangunan yang dibongkar adalah bekas Kantor Dinas Perikanan Kaltim yang telah dihibahkan ke Pemkot Balikpapan.

"Setelah pembongkaran ini, lokasi akan dipagari oleh kontraktor dan akan dipasang plang rencana lokasi pembangunan RSUD Balikpapan Barat," ujarnya.

Selanjutnya, Boedi menambahkan bahwa kontraktor akan langsung bekerja untuk melakukan pembangunan fisik rumah sakit di lokasi tersebut.

Baca Juga: Ibu Negara Belanja Oleh-Oleh di Pasar Kebun Sayur Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya