Ini Penjelasan tentang Kepala Otoritas IKN Nusantara

Kepala otoritas setingkat menteri dan gubernur

Penajam, IDN Times - Roda pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah digulirkan. DPR RI mengesahkan Undang-Undang IKN yang menjadi dasar pembangunannya di Penajam Paser Utara (PPU)-Kutai Kartanegara (Kukar). 

Bersamaan itu pula, mulai muncul nama-nama tokoh yang dianggap pantas memimpin IKN Nusantara atau istilahnya Kepala Otoritas Kota Nusantara. Meskipun publik masih banyak yang belum paham tentang apa itu Kepala Otoritas Kota Nusantara. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab soal Kepala Otoritas IKN Nusantara berikut kewenangannya. 

“Jadi IKN ini adalah berbentuk provinsi, namun di dalam pasal 18b UUD 1945 dikatakan mengenal adanya pemerintahan daerah khusus. Khusus ini macam-macam, jadi ada lima yang kita ketahui, yakni Daerah Khusus Aceh, Yogyakarta, Jakarta, Papua, dan Papua Barat," kata Tito disela-sela kunjungan ke IKN Nusantara, Rabu (16/2/2022).

1. IKN Nusantara setingkat provinsi

Ini Penjelasan tentang Kepala Otoritas IKN NusantaraMendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tito mengatakan, IKN Nusantara nantinya setingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang kepala otoritas setingkat menteri yang memiliki kewenangan. Strukturnya akan di bawah langsung presiden sebagai kepala negara. 

Di dalam sistem pemerintahan sesuai Undang-Undang IKN dan sesuai UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Indonesia dibagi atas provinsi dan kabupaten/kota.

Sehingga IKN Nusantara akan memiliki kekhususan di antaranya kepala otoritas setingkat menteri tapi bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. 

“Untuk mempercepat proses pembangunan maka kawasan otoritas ini harus diberikan kewenangan yang luas,” ujarnya.

Baca Juga: Tinjau Titik Nol IKN, Puan akan Kawal Pembangunan Nusantara

2. Kewenangan kepala otoritas mengatur kawasan

Ini Penjelasan tentang Kepala Otoritas IKN NusantaraProses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mulai berjalan, Rabu (16/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Menurut Tito, pemerintah pusat memiliki wewenang mutlak mengatur soal beberapa hal, yakni urusan pertahanan, keamanan, politik luar negeri, agama, yustisi, fiskal, dan moneter.

Kemudian ada urusan pemerintahan umum yang meliputi wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 

Dikatakan Tito, urusan yang didelegasikan ke daerah ini disebut dengan pemerintahan konkuren yang meliputi 32 urusan yang terbagi 24 yang wajib dan 8 pilihan.

“Kita ingin kawasan otoritas ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini, supaya tidak terikat dengan kementerian lembaga, tidak terikan dengan peraturan-peraturan sekitarnya,” paparnya.

3. PP untuk pemerintahan IKN Nusantara

Ini Penjelasan tentang Kepala Otoritas IKN NusantaraPresiden Jokowi (pegang payung) saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Sehubungan itu, Tito mengatakan, pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus dibuat sebagai landasan hukum bagi IKN Nusantara. Ia menargetkan dalam sebulan ke depan bisa merampungkan PP IKN Nusantara itu agar segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. 

Dalam prosesnya nanti, Tito pun akan mengundang seluruh stakeholder terkait di IKN Nusantara guna menyosialisasikan tentang PP ini. Mereka yang diundang di antaranya Gubernur Kaltim, Bupati PPU, Bupati Paser, Wali Kota Balikpapan, Wali Kota Samarinda, dan Bupati Kukar.

Masing-masing perwakilan DPRD juga akan dilibatkan.  

“Kita ingin berdiskusi agar mereka memahami bahwa akan pengurangan kekuasaan wilayah dan kependudukan,” jelasnya.

Meskipun begitu, Tito menyampaikan akan ada nilai tambah luar biasa bagi kemajuan perekonomian Kaltim di masa-masa mendatang. 

“Tapi kami juga ingin menangkap aspirasi pimpinan daerah sekitar IKN,” tutupnya.

Baca Juga: Kodam Baru akan Dibentuk untuk Pengamanan IKN Nusantara

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya