IRT Jadi Pelaku Praktik Prostitusi Anak di Balikpapan

Diperdagangkan melalui aplikasi online

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membekuk salah satu pelaku prostitusi anak di bawah umur di Balikpapan. Tersangka adalah Dewi Astuti Adriani (24), istri pelaku lain yang terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian. 

Sebelumnya, Polisi sudah membekuk dua tersangka yakni Ikbal (19) dan Taufik (23) di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan Dewi ternyata merupakan istri Ikbal dan berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi online. 

“Setelah berhasil meringkus dua tersangka beberapa waktu lalu, petugas akhir berhasil menangkap warga Balikpapan yang menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Balikpapan,” kata Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi, dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (19/3/2021).

Tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian menyusul terungkapnya kasusnya. Selama ini, ibu rumah tangga (IRT) ini bersembunyi di salah satu hotel di Balikpapan.

1. Polisi menyamar untuk mengungkap kasusnya

IRT Jadi Pelaku Praktik Prostitusi Anak di BalikpapanKasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib memberikan penjelasan kronologis penangkapan tersangka. (IDN Times/Hilmansyah)

Subudi mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktik prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, tim opsnal Subdit IV Renakta pada Jumat, 5 Maret 2021 melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang.

“Setelah melakukan transaksi aplikasi online dengan tersangka, akhirnya sepakat membawa dua orang wanita untuk di salah satu hotel di Jalan Manunggal III BDS Balikpapan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Subudi, petugas langsung menangkap tersangka bersama barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta rupiah dan sebuah ponsel untuk bertransaksi.

Baca Juga: Zero Tolerance di Jalan Protokol Balikpapan Ditentang, Mematikan Usaha

2. Korban masih berusia di bawah 15 tahun

IRT Jadi Pelaku Praktik Prostitusi Anak di BalikpapanBarang bukti uang sebesar Rp1,6 juta, handphone dan kuitansi salah satu hotel di Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam pengungkapan ini, jelas Subudi,  para tersangka memperdagangkan anak di bawah umur, di mana salah satu korbannya inisial SW  masih berusia 14 tahun 9 bulan. Sedangkan seorang korbannya lagi sudah berusia 20 tahun.

“Dalam keterangan tersangka kepada penyidik, kedua korban ini sudah bersama tersangka selama 3 bulan. Selama ini keduanya dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang,” paparnya.

Setiap kali bertransaksi, para korban memperoleh imbalan sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. 

3. Para pelaku terancam penjara selama 10 tahun

IRT Jadi Pelaku Praktik Prostitusi Anak di BalikpapanTersangka Dewi Astuti Adriani di Mapolda Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Atas perbuatannya ini, para tersangka akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Selain itu, mereka akan dikenakan Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari. 

Sebagai informasi, kasus ini berawal laporan ayah korban SW ke Polresta Balikpapan terkait kasus pencabulan. Rupanya kasus ini terkait dengan kasus prostitusi online di mana pelakunya sudah diamankan Polda Kaltim sejak Januari 2021 lalu.

Korban melarikan diri dari rumah orangtuanya sehingga dimanfaatkan para pelaku dalam praktik prostusi online di Balikpapan.

Baca Juga: Kematian Tahanan Herman di Balikpapan, LBH Kecewa Penanganan Kasusnya

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya