Kena Razia Masker, Belasan Orang di Balikpapan Disanksi Menyapu Jalan

Sanksi Perwali soal COVID-19 mulai berlaku hari ini

Balikpapan, IDN Times – Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Selasa (1/9/2020), mulai menerapan sanksi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan nomor 23 tahun 2020. Salah satu titik razia dilakukan di simpang lima Plaza Rapak sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA. Belasan orang pun kedapatan tidak menggunakan masker.

”Tadi saya buru-buru mau kerja. Biasa pakai aja. Takut terlambat kerja, ” ujar Rico salah seorang warga yang tak menggunakan masker dengan memilih sanksi menyapu jalan daripada membayar denda atau membeli 19 buah masker.

1. Alasan warga lupa membawa atau mengenakan masker

Kena Razia Masker, Belasan Orang di Balikpapan Disanksi Menyapu JalanIDN Times / Hilmansyah

Sebenarnya, Satgas COVID-19 telah melakukan sosialisasi Perwali Balikpapan nomor 23 tahun 2020, sejak seminggu lalu. Salah satu isinya tentang kewajiban warga menggunakan masker. Namun begitu, masih banyak orang yang tidak mengindahkan aturan. Sebagain besar warga mengaku lupa dan tidak mengenakan masker dengan baik.

“Saya punya mas 3 masker namun ketinggalan di rumah karena mau berangkat kerja tadi buru-buru, akibat hujan sejak pagi,” jelas Rico.

Senada dengan Rico, warga lain bernama Saharudin mengatakan, dia terjaring razia karena tidak menggunakan masker, juga karena buru-buru ke tempat kerja. “Saya bawa masker, tapi saya simpan di kantong, saya tida pakai, akibatnya terjaring razia ini,” ujarnya.

Ditanya soal penerapan sanksi Perwali nomor 23 tahun 2020 ini, pada umumnya warga yang melanggar sudah mengetahuinya.

2. Sebanyak 15 warga terjaring, 11 orang pilih kerja sosial

Kena Razia Masker, Belasan Orang di Balikpapan Disanksi Menyapu JalanIDN Times / Hilmansyah

Dalam razia ini sebanyak 15 orang terjaring razia, di mana 2 di antarannya memilih membayar denda Rp100 rbu, 1 orang memilih bayar denda masker 19 buah, sedangkan sisanya 11 orang memilih melakukan kerja sosial dengan menyapu Jl Ahmad Yani Balikpapan Tengah.

”Umunya yang terjaring pengendara roda dua dan empat. Tiga bayar masing-masing 100 ribu, ada 1 orang denda dengan membeli masker 19 buah dan sisanya 11 orang melaksanakan kerja sosial, ” ujar Camat Balikpapan Tengah Eddi Gunawan yang ikut memimpin razia masker di Muara Rapak.

Baca Juga: 80 Ribu Lebih Siswa di Balikpapan Bakal Terima Subsidi Kuota Internet

3. Sanksi diyakni dapat mengurangi potensi penularan corona

Kena Razia Masker, Belasan Orang di Balikpapan Disanksi Menyapu JalanIDN Times / Hilmansyah

Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat makin terbiasa menerapkan protokol COVID-19, terlebih setelah diterapkannya perwali yang mengatur sanksi.

”Saya kira sepekan lalu sosialisasi sudah dilakukan dan sepekan ini penegakkan disiplin. Masyarakat pasti sudah tahu dan paham. Jadi marilah kita sama-sama menjaga kota ini bergotong royong membangun kesadaran bagi Balikpapan karena hanya inilah yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19,” ujar Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga: Rumah Sakit Rujukan di Balikpapan Penuh, Pemkot Siapkan RS Darurat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya