Korban COVID-19 di Kaltim akan Dapat Santunan Rp10 Juta?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut akan memberikan santunan sebesar Rp10 pada keluarga korban pasien COVID-19 tahun 2020 lalu. Pemprov Kaltim sempat mengumumkan kebijakan ini meskipun realisasi di lapangan masih jadi pertanyaan.
“Data ini kan sudah kita masukan ke Kemensos RI namun dibatalkan pemerintan pusat, nah data ini yang diambil Pemprov Kaltim, jadi data penerima santunannya sudah ada disana,” ujar Kepala Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikapapan Purnomo, Senin (16/7/2021).
1. Jumlah korban di Balikpapan ada sebanyak 177 orang
Purnomo mengatakan, berdasarkan data Dinsos Kota Balikpapan jumlah korban meninggal dunia akibat COVID-19 di Kota Balikpapan untuk tahun 2020 ada sebanyak 177 orang.
“Jadi ini yang meninggal di tahun 2020, sedangkan santunan kematian bagi korban terpapar yang meninggal di tahun 2021, harapannya masuk di anggaran tahun 2022 mendatang,” paparnya.
Ditambahkannya, meski kabar ini sudah beredar luas di masyarakat namun hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat resmi dari Pemprov Kaltim.
“ Saya juga tidak bisa menyatakan ini bisa terealisasi atau tidak kalau belum menerima surat dari Pemprov Kaltim, tapi informasinya kita sudah dikasih tau,” tegasnya.
Baca Juga: Balikpapan Ditunjuk sebagai Salah Satu Pintu Eskpor di Indonesia
2. Data korban meninggal akibat diambil dari DKK Balikpapan
Dikatakannya, data korban meninggal akibat terpapar COVID-19 diserahkan ke Kemensos RI lalu ini berasal dari data Dinas Kesehatan Kota Balikpapan di tahun 2020 lalu.
“Jadi korban yang dapat santunan kematian ini, yang mempunyai hasil PCR-nya dinyatakan positif terpapar COVID-19,“ terangnya.
Dan data yang kita kirim kemarin itu, lengkap mulai hasil PCR-nya dinyatakan positif terpapar COVID-19, surat kematiannya, data ahli warisnya dan nomor rekening ahli waris penerima santunan.
3. Kebijakan santunan dari Gubernur Kaltim
Sementara itu, pada bulan Juli 2021 lalu, dalam rapat terbatas, Gubernur Kaltim Isran Noor mengambil kebijakan dalam penanggulangan pandemik COVID-19. Kebijakan baru yang akan diambil adalah segera memberikan santunan Rp10 juta bagi korban meninggal akibat COVID-19 dengan sumber dana dari APBD Pemprov Kaltim.
Dalam rapat terbatas ini dibahas santunan bagi korban meninggal COVID-19 yang telah dihapus pemerintah pusat. Di mana awalnya pemerintah pusat akan memberikan santunan korban meninggal akibat COVID-19 sebesar Rp15 juta per orang.
Namun karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, kemudian santunan ini dibatalkan.
Selian itu, Pemprov Kaltim juga memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar dan menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di rumah sakit dan pusat karantina sebesar Rp150 ribu per hari.
Baca Juga: Polda Kaltim Benarkan Penangkapan Terduga Teror di Balikpapan