KPU Balikpapan Buka Pendaftaran Pilkada, Tiga Calon akan Meramaikan

Tiga pasangan calon akan mendaftar pekan ini 

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah resmi membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota setempat pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyampaikan, bahwa hingga hari ini, Rabu (28/8/2024), belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar.

"Insya Allah, besok ada tiga pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU Balikpapan," ujar Yudho.

1. Tiga paslon mendaftar di hari yang sama

KPU Balikpapan Buka Pendaftaran Pilkada, Tiga Calon akan MeramaikanBakal calon Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kedua kanan) melambaikan tangannya kepada pendukungnya saat akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda, Rabu (28/8/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Yudho menjelaskan bahwa tiga bakal pasangan calon yang dijadwalkan mendaftar besok adalah Rendi Susiswo Ismail-Edi Sunardi, Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo, serta Sa’bani-Syukri Wahid.

Meskipun mendaftar di hari yang sama, setiap pasangan akan datang pada waktu yang berbeda.

"Jadwal pendaftaran masih tentatif dan menunggu unggahan data dari tim bapaslon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," tambah Yudho.

Baca Juga: 5 Pantai Dekat Bandara Sepinggan, Balikpapan dengan View Menawan

2. KPU siap menerima pendaftaran bapaslon

KPU Balikpapan Buka Pendaftaran Pilkada, Tiga Calon akan MeramaikanSample desain surat suara calon tunggal melawan kotak kosong di pilkada (YouTube.com/Komisi II DPR RI)

Saat ini, KPU Kota Balikpapan telah siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon. "Kami siap menerima pendaftaran bapaslon, dan hingga kini tidak ada kendala," tegas Yudho.

Selain itu, KPU Kota Balikpapan juga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polresta Balikpapan, untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pendaftaran.

"Koordinasi ini sangat penting, terutama dalam memastikan kelancaran tahapan pendaftaran calon kepala daerah," kata Yudho.

3. Pelaksanaan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Balikpapan Buka Pendaftaran Pilkada, Tiga Calon akan MeramaikanIlustrasi TPS. (IDN Times/Mela Hapsari)

Sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Balikpapan telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 sejak Sabtu, 24 Agustus 2024.

"Penerimaan pendaftaran berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman 19 Balikpapan," jelas Yudho.

Ia juga menambahkan bahwa KPU Kota Balikpapan menyediakan layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini. "Helpdesk kami bertugas melayani konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik serta fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," tutup Yudho.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Balikpapan Memanas, Polisi Pastikan Situasi Terkendali

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya