Kuasa Hukum Calon Tunggal di Balikpapan Lapor Dugaan Black Campaign

Bawaslu terima laporan

Balikpapan,IDN Times - Kuasa hukum calon Tunggal Pilkada Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz, Kantor Advokat Agus Amri dan Affiliates, melayangkan surat pengaduan kepada Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, tentang adanya dugaan kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan seseorang yang bernama Abdul Rais.

“Kami melaporkan seseorang bernama dr Abdul Rais SH MH yang berpofesi sebagai Advokat, yang kami nilai telah melanggar undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur larangan kampanye hitam,” ujar Agus Amri, Kuasa hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz, Senin (28/9/2020).

1. Abdul Rais menyatakan dirinya sebagai ketua tim pemenangan kolom kosong

Kuasa Hukum Calon Tunggal di Balikpapan Lapor Dugaan Black CampaignBukti dugaan kampanye hitam yang ditunjukkan (IDN Times/Hilmansyah)

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Mini Lockdown Diterapkan di Daerah Atasi COVID-19

Agus Amri mengatakan, dalam dugaan kampanye hitam yang dilakukannya, Abdul Rais menyatakan dirinya sebagai ketua tim pemenangan kolom kosong.

Selain itu disebut pula bahwa bersama sekelompok telah membentangkan spanduk serta membagikan selebaran atau flyer yang mengarahkan pilihan pada kolom kosong bertempat di Lapangan Merdeka pada Minggu (27/09/2020) lalu.

“Spanduk yang dibentangkan bertuliskan kalimat “mencoblos kotak atau kolom kosong berarti anda telah menyelamatkan demokrasi kota Balikpapan.” Kemudian juga ada selebaran yang bertuliskan “pemilih cerdas ambil duitnya jangan pilih #itu sudah Pilkada Balikpapan pilih kotak kosong” kalimat ini bernada provokatif, seolah-olah terlapor menyatakan bahwa mencoblos calon tunggal akan membuat demokrasi kota Balikpapan dalam bahaya,” tegas Agus

Agus juga menambahkan, dalam aksinya, terlapor juga telah mendiskreditkan pelapor, seolah-olah pelapor melakukan politik uang dan jelas ini adalah fitnah yang tidak dapat terlapor buktikan kebenarannya.

“Ini tentu saja akan membangun kebencian di tengah-tengah masyarakat pemilih kota Balikpapan sebagai suatu perbuatan yang justru merusak demokrasi,” paparnya.

2. Bawaslu terima laporan kuasa hukum R-T

Kuasa Hukum Calon Tunggal di Balikpapan Lapor Dugaan Black CampaignKetua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan (IDN Times/Hilmansyah)

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, laporan kuasa hukum dinyatakan terima dan akan ditindaklanjuti.

“Hari ini kuasa hukum pasangan R-T melaporkan pihak-pihak terkait, dan kami akan proses untuk kemudian melihat unsur-unsur terkait dengan keterpenuhan syarat-syarat laporan,” ujarnya.

Syarat itu, Kata Agustan meliputi, siapa pihak terlapor, alat buktinya, syarat materiil dan syarat formil apabila semua itu sudah terpenuhi maka kami akan melanjutkan ke tahapan berikutnya melalui proses pengkajian.

“Bawaslu harus cepat memproses laporan ini, mengingat batas waktu penyelesaian aduan atau perkara sesuai Undang-Undang Pilkada hanya maksimal 5 hari. Berbeda dengan Undang-Undang Pemilu 14 hari,” jelasnya.

3. Abdul Rais tidak bisa dikonfirmasi

Kuasa Hukum Calon Tunggal di Balikpapan Lapor Dugaan Black CampaignAwak media saat mendatangi kediaman Abdul Rais (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, terlapor Abdul Rais yang coba dikonfirmasi tidak dapat dihubungi. 

Bahkan, saat sejumlah rekan-rekan mencoba datangi kediamannya, para wartawan hanya diterima penjaga rumahnya.

“Maaf mas bapak sedang keluar kota, berangkat dari kemarin,’’ ujar penjaga rumah. 

Baca Juga: Pilkada Serentak, Ledakan Kasus COVID-19 Mengintai Indonesia

Baca Juga: Keluarga Pasien COVID-19 yang Meninggal Dapat Santunan Belasan Juta

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya