Miris, Personel Polresta Balikpapan Masuk dalam Jaringan Narkoba

Jaringan narkoba Gunung Bugis di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus jaringan pengedar narkoba Gunung Bugis di Balikpapan. Mirisnya, salah seorang tersangka adalah oknum personel Polresta Balikpapan inisial R (34) yang diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba setempat. 

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap pengedar narkoba inisial AR (48) berdomisili di Balikpapan.   

“Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah AR (48) warga Jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat, di mana ditemukan sabu 1 paket sabu seberat 0,47 gram yang disimpannya di dalam sebuah dompet,” kata Kasubdit III Ditereskoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Pol Musliadi Mustofa, Senin (13/3/2023).

1. Penggeledahan ke rumah tersangka pertama

Miris, Personel Polresta Balikpapan Masuk dalam Jaringan NarkobaPolda Kalimantan Timur meringkus jaringan pengedar narkoba Gunung Bugis di Balikpapan di mana salah satunya oknum Polresta Balikpapan, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan ke rumah pelaku yang tinggal di Apartemen Green Valley  Jalan Guntur Damai RT 30 Blok G Nomor 23 Kelurahan Gunung Sari Ulu Balikpapan Tengah.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30.55 gram siap edar. 

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan di sebuah meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: BWS Kalimantan IV Survei Dua Pantai di Balikpapan Terkait IKN 

2. Terdapat oknum personel Polresta Balikpapan ikut terlibat

Miris, Personel Polresta Balikpapan Masuk dalam Jaringan NarkobaPolda Kalimantan Timur meringkus jaringan pengedar narkoba Gunung Bugis di Balikpapan di mana salah satunya oknum Polresta Balikpapan, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam proses interogasi tersebut, kata Musliadi, tersangka tersebut mengaku memperoleh benda haram seberat total 30,97 gram sabu dari seorang oknum polisi inisial R. Belakangan diketahui R ini adalah oknum anggota Polresta Balikpapan.

“Dari informasi itu, kita juga berhasil mengamankan pelaku R,” tegasnya.

Musliadi juga menambahkan, pelaku R ini merupakan salah satu bandar narkoba jaringan Gunung Bugis Balikpapan Barat. “Kita sebenarnya sudah intai pelaku ini selama 1 bulan lebih, semua gerak geriknya kita awasi, hingga akhirnya bisa tertangkap,” jelasnya.

3. Pelaku terancam pidana seumur hidup

Miris, Personel Polresta Balikpapan Masuk dalam Jaringan NarkobaPolda Kalimantan Timur meringkus jaringan pengedar narkoba Gunung Bugis di Balikpapan di mana salah satunya oknum Polresta Balikpapan, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Musliadi menegaskan, Polda Kaltim tidak akan "pandang bulu" dalam penindakan dan pemberantasan narkoba di wilayahnya. Termasuk terhadap sesama anggotanya sendiri dari instansi kepolisian pun akan dilakukan tindakan tegas. 

“Perintah pimpinan jelas, tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba, jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orangnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. 

Baca Juga: Prabowo Subianto Hadiri Wisuda 3 Ribu Santri di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya