Mudik Dilarang, Pelabuhan Semayang Balikpapan Kembali Layani Penumpang

Penumpang angkutan laut harus mengikuti sejumlah syarat

Balikpapan, IDN Times - Moda transportasi darat, laut dan udara diberikan ruang untuk beroperasi lagi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Itu artinya bandar udara, pelabuhan hingga terminal bisa melayani penumpang lagi. Khusus moda transportasi laut, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, sudah mendapatkan Petunjuk Teknis Operasional Transportasi Laut.

"Sehingga saat beroperasi nanti KSOP Balikpapan punya acuan," ujar Kabid Keselamatan Berlayar dan Patroli KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Hasan Basri saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (9/5).

1. Penumpang yang hendak naik angkutan laut harus mengikuti sejumlah persyaratan

Mudik Dilarang, Pelabuhan Semayang Balikpapan Kembali Layani PenumpangCapt Hasan Basri (tengah) (IDN Times/Hilmansyah)

Acuan yang dimaksud oleh Hasan Basri tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 19/ 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 7 Mei 2020. Dalam surat edaran itu mengatur siapa saja yang boleh menggunakan angkutan laut.

"Misalnya berapa penumpang yang bisa menggunakan moda transportasi laut ini, ada syaratnya," katanya. 

Lebih lanjut, Hasan menyebut bagi calon penumpang harus menunjukkan identitas diri, surat keterangan negatif COVID-19 dari Dinas Kesehatan domisili, surat tugas bagi mereka yang berstatus ASN, TNI dan Polri, surat tugas pegawai BUMN dari kantor, surat rujukan dari rumah sakit bagi pasien dalam perawatan, surat kematian bagi mereka yang hendak menemui keluarga yang ditinggalkan, dan surat tugas dari kampus apabila berstatus mahasiswa.

"Jadi tidak serta merta kapal ini dibuka bebas bagi siapa saja," jelasnya.

2. KSOP bersama Pelindo IV Balikpapan bakal membuat posko pengamanan

Mudik Dilarang, Pelabuhan Semayang Balikpapan Kembali Layani PenumpangPara pemudik di Pelabuhan Semayang Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Dia menyatakan, terkait mekanisme pengawasan KSOP bersama Pelindo IV, maka akan ada posko bersama untuk screening para penumpang kapal. Bahkan untuk mencegah adanya penumpang gelap, seperti kejadian beberapa waktu lalu, KSOP juga telah memanggil seluruh nakhoda, juragan kapal tradisional hingga seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Pemberlakuan operasional Pelabuhan Semayang resmi dibuka pada 8 Mei 2020 atau hari ini," tambahnya.

3. Warga tetap dilarang mudik tahun ini

Mudik Dilarang, Pelabuhan Semayang Balikpapan Kembali Layani PenumpangPelabuhan Semayang Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Dia menambahkan, terkait larangan mudik sesuai Permenhub Nomor 25 2020 tentang Pembatasan Moda Transportasi dengan tegas menyatakan jika tahun ini memang sudah tidak ada lagi mudik.

"Pokoknya sesuai arahan Pak Presiden sudah tidak ada lagi yang namanya mudik. Jadi pemberlakuan transportasi ini bukan ditujukan untuk mudik," tutupnya.

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya