Napi di Lapas Samarinda Kendalikan Penjualan Sabu-sabu di Balikpapan

Tersangka mengaku dapat pasokan narkoba dari bandar besar

Balikpapan, IDN Times – Namanya bikin candu dan menghasilkan rupiah dalam waktu singkat, siapa pun bisa tergoda. Tak peduli dengan pandemik virus corona. Seperti yang dilakukan oleh NR (24) dan YS (37). Keduanya warga Balikpapan Barat. Namun aksi mudah sekali terendus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan. Dan dalam waktu singkat para tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap.

“Kami berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan satu jaringan yakni kurir dan bandar. Mereka ditangkap pada Kamis, 23 April 2020," ujar Kepala BNN Balikpapan, Kompol Daud dalam keterangan persnya di kantor BNN Balikpapan, Jumat (24/4).

1. Tersangka NR sudah lama jadi target operasi petugas BNN Balikpapan

Napi di Lapas Samarinda Kendalikan Penjualan Sabu-sabu di BalikpapanBNKK Balikpapan mengungkap peredaran narkoba (Dok. BNNK Balikpapan)

Daud menerangkan, pengungkapan itu berasal dari informasi warga. Keterangan tersebut kemudian diselidiki. Hasilnya, inisial NR keluar dan selanjutnya petugas mengembangkan kasus tersebut sebab identitas dan ciri-ciri NR sudah dikantongi. Sebab dari awal, dia adalah target operasi. Dia dibekuk di jalan kawasan Balikpapan Barat usai transaksi.

“Saat kami geledah tak ditemukan barang bukti. Dan berdasarkan hasil interogasi, ditemukan hasil percakapan tersangka soal jual/beli narkoba," kata Daud.

Dari situ, tim lalu bergerak menuju kediaman tersangka NR di Jalan Wolter Mongosidi, Gang Macan, Balikpapan Barat. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam kotak sebanyak 67.04 gram.

“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut awalnya ada 150 gram. Namun beberapa hari sebelumnya ada 82 gram sabu telah terjual," terangnya.

2. Hasil interogasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Samarinda

Napi di Lapas Samarinda Kendalikan Penjualan Sabu-sabu di BalikpapanBNKK Balikpapan mengungkap peredaran narkoba (dok.BBNK Balikpapan)

Tersangka NR tak mau terlibat sendiri. Dia pun "berkicau" dan membeberkan semua aktivitasnya bersama rekannya, YS. Ternyata dari hasil penyelidikan, kawannya itu tak berada di Balikpapan, tapi di Samarinda persisnya di Lapas Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman. Meski demikian, keduanya saling mengenal sebab sama-sama warga Balikpapan Barat. Ironisnya, YS juga dihukum dengan kasus senada. Jadilah hukumannya bertambah karena narkoba. Tak perlu waktu lama menjemput tersangka YS.

“Hasil pengembangan kepada YS dan barang bukti handphone ditemukan kecocokan komunikasi pesan singkat serta petunjuk lain,” ujar Daud.

Menurutnya, modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus ini, yakni hilang jejak atau sistem sel terputus antara satu sama lain tidak saling kenal dan hanya mendapat petunjuk dari handphone masing-masing. Dari pengungkapan ini, selain sabu-sabu seberat 67.04 gram, timbangan digital, satu bungkus plastik pembungkus sabu-sabu, sedotan, sendok takar, satu handphone, kartu ATM dan duit senilai Rp1,8 juta.

“Cara yang mereka gunakan ini hampir tidak ditemukan, tapi bisa kami ungkap," tegasnya.

3. Tersangka dapat pasokan sabu-sabu dari bandar besar di Balikpapan

Napi di Lapas Samarinda Kendalikan Penjualan Sabu-sabu di BalikpapanIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepada IDN Times, tersangka NR mengatakan sudah tiga kali dirinya bekerja sama dengan YS. Sekali transaksi dia dapat Rp1 juta. Itu artinya dia sudah menikmati Rp3 juta dari bisnis ini. Konsumen keduanya berasal dari Balikpapan dan pemesanan tiap pekan.

"Keuntungannya digunakan untuk keperluan sehari-hari aja Mas,” jelas NR.

Sedangkan YS mengakui, sabu-sabu ini didapatkan dari bandar besar di Balikpapan. Dia hanya bertugas mengendalikan kerja NR selama menjual sabu-sabu. “Sabunya saya pesan di Balikpapan aja, kan di Balikpapan juga ada bandar besarnya," bebernya.

Apa pun alasannya, tetap saja tindakan keduanya melanggar UU No 35/2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, kata Kompol Daud, keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. 

"Ancaman maksimal kurungan seumur hidup dan denda Rp10 miliar," pungkas Daud.

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya