Pelaku Penipuan Berkedok untuk Jadi Model di Mal Bogor Diringkus 

Korban sempat mengirimkan uang Rp70 juta

Balikpapan, IDN Times - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pria berinisial AN (26) warga Bogor atas tuduhan penipuan dengan modus menjadikan anak korban sebagai model ikon di mal Bogor Jawa Barat. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp70 juta.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban yang diidentifikasi sebagai M. 

“Terbongkar aksinya pelaku AN ini saat korban M bersama sejumlah anak lainnya mengikuti ajang Pemilihan Putri Kesenian Cilik Indonesia tahun 2023 lalu, hingga tawaran menjadi model oleh AN lewat sanggar tari yang dimilikinya,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).

1. Penawaran menjadi ikon di Mall Sentul Bogor Jawa Barat

Pelaku Penipuan Berkedok untuk Jadi Model di Mal Bogor Diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pria berinisial AN (26) warga Bogor, Rabu (8/5/2024). Foto istimewa

Dari ajang tersebut, pelaku AN dan korban M mulai saling mengenal, meski M tidak pernah menjadi model. Pelaku AN masih berkomunikasi dengan korban M, dan pada suatu kesempatan, pelaku AN menawari korban M untuk menjadi ikon sebuah mal, yakni Aeon Mall Sentul Bogor, Jawa Barat pada Juni 2023.

Pelaku AN terlihat aktif dalam beberapa kegiatan di akun Instagramnya, seperti acara televisi, seni modern, dan acara seni tradisional lainnya, sehingga korban M mempercayai tawaran tersebut.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Balikpapan Digulung Polisi

2. Korban sempat transfer hingga Rp70 juta

Pelaku Penipuan Berkedok untuk Jadi Model di Mal Bogor Diringkus ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam kasus ini, orang tua korban M mengirimkan uang ke rekening pelaku sebanyak Rp70 juta dalam tiga kali proses transfer.

"Untuk menjadi ikon mal tersebut, pelaku meminta sejumlah uang yang langsung ditransfer oleh orang tua korban M ke rekening pelaku. Namun setelah beberapa lama, korban M tidak kunjung dijadikan ikon di mal tersebut,” jelasnya.

"Saat ini yang melaporkan baru satu orang korban, namun berdasarkan informasi dari Polres Bogor, juga ada beberapa korban lain yang melaporkan pelaku dan modus yang sama di Bogor," imbuhnya.

3. Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun

Pelaku Penipuan Berkedok untuk Jadi Model di Mal Bogor Diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pria berinisial AN (26) warga Bogor, Rabu (8/5/2024). Foto istimewa

Atas perbuatannya tersebut, pelaku AN dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku kami tangkap di Bogor, sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan seperti bukti transfer dan juga percakapan antara korban dan pelaku," tutupnya.

Baca Juga: Kunci Sukses Balikpapan Menjadi Kota Metropolitan di Indonesia Timur

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya