Pengancam Penembak Anies Baswedan Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Kaltim sudah menahan pelaku pengancaman di Kutai Timur

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan status tersangka kepada seorang warga Kutai Timur inisial RA (25). Pemuda ini sempat mengancam menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan saat kampanye online di Samarinda. 

Polisi sudah menahan sekaligus menetapkan statusnya sebagai tersangka pengancaman lewat media sosial, Jumat (19/1/2024).

1. Komentar negatif di media sosial

Pengancam Penembak Anies Baswedan Ditetapkan Jadi TersangkaPolda Kalimantan Timur menetapkan status tersangka kepada seorang warga Kutai Timur inisial RA (25) karena mengancam Anies Baswedan di media sosial, Jumat (19/1/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ini adalah kali pertamanya memberikan komentar negatif di media sosial.

Alasannya, ketidakpuasannya terhadap pernyataan Anies Baswedan dalam debat ketiga capres yang berlangsung sebelumnya.

Baca Juga: Zainal Muttaqin Akhirnya Dilepaskan dari Rutan Balikpapan

2. Komentar kontroversial di akun IG Anies Baswedan

Pengancam Penembak Anies Baswedan Ditetapkan Jadi TersangkaPolda Kalimantan Timur menetapkan status tersangka kepada seorang warga Kutai Timur inisial RA (25) karena mengancam Anies Baswedan di media sosial, Jumat (19/1/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

RA diketahui meninggalkan komentar kontroversial di akun Instagram calon presiden nomor urut 1 dengan kalimat "Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya."

"Setelah melihat komentar serupa di akun TikTok paslon 01, tersangka meniru komentar tersebut dan menambahkan kata, Izin Bapak," ungkap Yusuf. 

3. Pelaku dijerat dengan ketentuan UU ITE

Pengancam Penembak Anies Baswedan Ditetapkan Jadi TersangkaTangkapan layar pengancaman terhadap Anies Baswedan di media sosial. Foto istimewa

Tersangka RA dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Yusuf memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Dia menegaskan agar ujaran kebencian yang dilontarkan tidak menimbulkan masalah hukum.

Baca Juga: Kejari Balikpapan akan Lindungi Pelapor Kasus Korupsi 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya