Pengancam Penembak Anies Baswedan Ditetapkan Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan status tersangka kepada seorang warga Kutai Timur inisial RA (25). Pemuda ini sempat mengancam menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan saat kampanye online di Samarinda.
Polisi sudah menahan sekaligus menetapkan statusnya sebagai tersangka pengancaman lewat media sosial, Jumat (19/1/2024).
1. Komentar negatif di media sosial
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ini adalah kali pertamanya memberikan komentar negatif di media sosial.
Alasannya, ketidakpuasannya terhadap pernyataan Anies Baswedan dalam debat ketiga capres yang berlangsung sebelumnya.
Baca Juga: Zainal Muttaqin Akhirnya Dilepaskan dari Rutan Balikpapan
2. Komentar kontroversial di akun IG Anies Baswedan
RA diketahui meninggalkan komentar kontroversial di akun Instagram calon presiden nomor urut 1 dengan kalimat "Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya."
"Setelah melihat komentar serupa di akun TikTok paslon 01, tersangka meniru komentar tersebut dan menambahkan kata, Izin Bapak," ungkap Yusuf.
3. Pelaku dijerat dengan ketentuan UU ITE
Tersangka RA dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Yusuf memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Dia menegaskan agar ujaran kebencian yang dilontarkan tidak menimbulkan masalah hukum.
Baca Juga: Kejari Balikpapan akan Lindungi Pelapor Kasus Korupsi