Perempuan Balikpapan Ini Promosikan Judi Online dengan Telanjang

Memperoleh keuntungan Rp20 juta per bulan

Balikpapan, IDN Times - Satreskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus seorang wanita berinisial SR (25) di Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu pada Jumat 6 September 2024 lalu. 

Perempuan berkulit putih ini menawarkan judi online melalui siaran langsung tanpa mengenakan busana. 

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Inspektur Satu Pol Wirawan Trisnadi mengaku laporan soal maraknya praktik judi online di masyarakat. 

"Kami menerima laporan tentang tindak pidana pornografi dan judi online di kawasan Green Valley. Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap SR yang sedang melakukan aksinya," ujarnya pada 27 September 2024.

1. Barang bukti disita

Perempuan Balikpapan Ini Promosikan Judi Online dengan TelanjangSatreskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus wanita berinisial SR (25) promosikan judi online dengan telanjang, Jumat (27/9/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua handphone (iPhone 12 dan Vivo), dua kartu ATM BCA, tiga alat vibrator, dua bra, dan satu lampu pencahayaan yang digunakan tersangka dalam aksinya.

“Tersangka SR menggunakan aplikasi siaran langsung untuk menayangkan dirinya tanpa busana sambil mempromosikan judi online,” jelas Iptu Wirawan.

Dikatakan, SR telah menjadi host di aplikasi tersebut sejak pertengahan tahun 2023. Dalam siaran langsungnya, ia menerima gift dari penonton yang dapat mengaktifkan alat vibrator yang digunakannya. Selain itu, terdapat fitur klikbait di layar untuk memfasilitasi perjudian.

Baca Juga: LBH Sikap Kritik Rencana Wali Kota Balikpapan Naikkan DO Ketua RT

2. Keuntungan hingga Rp20 juta

Perempuan Balikpapan Ini Promosikan Judi Online dengan TelanjangSatreskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus wanita berinisial SR (25) promosikan judi online dengan telanjang, Jumat (27/9/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

SR, yang merupakan lulusan salah satu SMK swasta di Balikpapan, mampu meraih keuntungan hingga Rp20 juta per bulan dari aktivitas ini. "Dalam sehari, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta," ungkap Iptu Wirawan.

Wirawan menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa host-host yang terlibat tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari negara-negara di ASEAN.

“Kami mendapati bahwa aplikasi ini menjadi target penegakan hukum terkait video online. Kami akan terus melakukan penangkapan untuk mencegah berkembangnya tindak pidana serupa,” tegasnya.

3. Ancaman hukuman 12 tahun penjara

Perempuan Balikpapan Ini Promosikan Judi Online dengan TelanjangSatreskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus wanita berinisial SR (25) promosikan judi online dengan telanjang, Jumat (27/9/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Atas perbuatannya, SR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp6 miliar berdasarkan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE.

"Kami akan terus bersinergi dengan Polda dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberantas jaringan yang terlibat,” tutup Iptu Wirawan.

Baca Juga: Ini Nomor Urut Tiga Pasangan Peserta Pilkada di Balikpapan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya