Polda Kaltim Musnahkan 25 Kg Sabu Selundupan Bandar Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan 25 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia. Benda haram ini merupakan hasil pengungkapan penyelundupan narkoba lewat jalur Tawau Malaysia, Kalimantan Utara (Kaltara) hingga masuk wilayah Kaltim.
"Berdasarkan kegiatan sebelumnya Bapak Kapolda yang merilis pengungkapan kasus narkoba sebanyak 25 Kg, selanjutnya kami lakukan pemusnahan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul, Selasa (25/5/2021).
Polisi memusnahkan barang bukti (BB) narkoba tersebut dihadapan perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Negeri Balikpapan, pengacara, dan tersangka. Pemusnahannya berdasarkan perintah kejaksaan di mana sebagian disisihkan sebagai alat bukti persidangan.
1.Barang bukti sabu sudah diuji di lab
Ricky mengatakan, sebelumnya barang bukti tersebut sudah dilakukan uji laboratorium di Surabaya untuk memastikan bahwa barang tersebut narkoba. Setelah menerima hasil dan berkas penyidikan kemudian di limpahkan ke kejaksaan.
"Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh kejaksaan lalu kami diperintahkan untuk memusnahkan barang bukti seperti yang disaksikan di hadapan ini,"ucapnya.
Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Balikpapan Terpilih Menanti Perintah Mendagri
2. Narkoba dimusnakan dengan cara dilarutkan dalam air detergen
Narkoba dimusnahkan dengan melarutkan serbuk sabu dalam ember berisi detergen. Petugas pun terpaksa menghaluskan serbuk sabu yang sudah mengeras menggunakan palu.
Setelah cukup halus, serbuk sabu ini bisa larut dalam air detergen.
“Selanjutnya, sabu yang bercampur dengan cairan diterjen ini dibuang ke toilet yang ada di Mapolda Kaltim oleh para tersangka,” ujarnya.
3. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup
Diberitakan sebelumnya jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram asal Malaysia. Petugas mengamankan lima tersangka yakni LOAM sebagai motoris kapal, LOSL dan S sebagai ABK Kapal. Serta dua orang warga Samarinda AAT dan RAA.
Para pelaku rencananya akan mengedarkan narkoba tersebut ke Samarinda (12 kg) dan Sulawesi (13 kg).
Sehubungan itu, polisi menjerat para pelaku dengan pasal Undang-Undang Anti Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga seumur hidup.
Baca Juga: Arus Balik di Bandara Sepinggan Balikpapan Tembus 6.538 Penumpang