Pria Lanjut Usia Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Kasusnya ditangani Polresta Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pria lanjut usia inisial HD (57) atas tuduhan pemerkosaan anak di bawah umur inisial FD (16). Pelaku memperkosa korban selama enam kali dari sekitar usia 14 hingga 16 tahun. 

Terbaru ini, korban akhirnya hamil hingga pihak keluarga melaporkan pelaku ke kepolisian.

“Pelaku HD (57) ditangkap setelah dilaporkan ibu korban ke polisi,” ujar Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Balikpapan Inspektur Dua Polisi Futuhatul Laduniyah, Kamis (4/5/2023). 

1. Kronologis pemerkosaan korban

Pria Lanjut Usia Perkosa Anak di Bawah Umur hingga HamilPolresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pria lanjut usia inisial HD (57) atas tuduhan pemerkosaan anak di bawah umur inisial FD (16), Kamis (4/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Futuhatul mengatakan, tersangka berulang kali sudah memperkosa korban sejak berusia 14 tahun. Peristiwa pemerkosaan pertama kali terjadi pada 29 Desember 2016 silam pukul 23.00 Wita di dalam rumah korban. 

Saat itu, korban sendirian menonton televisi di rumah di Kelurahan Sumber Rejo Balikpapan. Kebetulan, kedua orangtuanya sedang berada di luar rumah untuk bekerja. 

Tersangka pun leluasa masuk ke dalam rumah lewat pintu samping serta langsung memperkosa korban.  "Korban sempat memberontak, tapi tak cukup kuat untuk melawan, sehingga tersangka leluasa menyetubuhi korban," paparnya.

Baca Juga: Masyarakat Gugat Class Action karena Jadi Korban Proyek Balikpapan

2. Kejadian pemerkosaan terus berulang dilakukan

Pria Lanjut Usia Perkosa Anak di Bawah Umur hingga HamilPolresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pria lanjut usia inisial HD (57) atas tuduhan pemerkosaan anak di bawah umur inisial FD (16), Kamis (4/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Perilaku bejat pria tua ternyata terus berulang kali dilakukan. Polisi mencatat setidaknya pelaku memperkosa korban selama enam kali dari tahun 2016 hingga 2022 lalu. 

Kondisi rumah korban yang sepi menjadikan tersangka ini bisa bebas menjalankan aksi jahatnya. Modus kejahatan ini yang terus dilakukan berulang kali oleh pelaku. 

Namun dalam kasus ini, polisi tidak menyebutkan alasan kenapa korban tidak melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut ke orangtuanya. 

3. Korban ketahuan hamil hingga dilaporkan ke polisi

Pria Lanjut Usia Perkosa Anak di Bawah Umur hingga HamilPolresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pria lanjut usia inisial HD (57) atas tuduhan pemerkosaan anak di bawah umur inisial FD (16), Kamis (4/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Aksi bejat kakek ini akhirnya membuat korban hamil hingga melahirkan pada Januari 2023 lalu. Ibu korban langsung membawa kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini ke Unit PPA Polresta Balikpapan. 

Polisi sudah memeriksa saksi korban yang ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku. Petugas juga langsung menetapkan status tersangka sekaligus menahannya atas tuduhan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan ketentuan pasal pencabulan pada anak di bawah umur diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Puluhan Warga Balikpapan Tertipu Travel Umrah Ratusan Juta Rupiah

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya